MEDAN - Matatelinga, Dua tersangka Abraham Ramos Sihombing ,26, warga jalan Pembangunan gang Sosial no 18 Medan dan temannya Alfian Hermando Sitohang ,27, warga jalan Budi Luhur, gang Rotan, no 5 Medan, terpaksa merasakan dinginnya lantai tahanan polsek Medan Baru, pasalnya, kedua pemuda tersebut tertangkap tangan memiliki satu paket sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun di Polsek Medan Baru, Senin (12/1/2015) sekira pukul 14:30 Wib, kedua pemuda itu ditangkap oleh petugas reskrim Polsek Medan Baru yang sedang mobile gangguan kantibmas, saat oprasi, petugas melihat kedua pemuda tersebut sedang mengendarai sepeda motor kawasaki Ninja BK 6967 AAJ.
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik kedua pemuda itu langsung melakukan pengejaran, saat diamankan, petugas menemukan satu paket kecil sabu-sabu dari salah satu kantong tersangka, atas temuan tersebut, kedua pemuda beserta barang-bukti satu paket sabu-sabu langsung diboyong ke polsek Medan Baru guna penyelidikan lebih lanjut.
" Anggota kita sedang melakukan razia gangguan keamanan masyarakat, saat razia, anggota curiga dengan kedua pemuda, di kawasan Jalan S. Parman hingga diamankan dan anggota menemukan satu paket kecil sabu-sabu, " ujar Iptu Oscar selaku kanit Reskrim Polsek Medan Baru.
Dikatakannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114, 112 Subs 132 UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara.
Sementara itu, Abraham Ramos Sihombing pada Matatelinga.com mengatakan, dirinya membeli barang haram tersebut dari Kampung kubur dan untuk dipakai sendiri. " Saya beli di kampung kubur bang, dan untuk pakai sendiri, " ujarnya.
Sementara itu, Alfian Hermando mengatakan kalau dirinya baru 2 bulan menjadi pemakai sabu-sabu. " Saya baru 2 bulan pakai sabu-sabu bang, itu kami beli paket 100 untuk pakai bedua, " cetusnya.
(Mt/Man)