Senin, 02 November 2026 WIB

Pemilik Akun Tiktok Nista Agama Karena Ekonomi Terpuruk

Redaksi - Rabu, 28 Oktober 2026 17:15 WIB
Pemilik Akun Tiktok Nista Agama Karena Ekonomi Terpuruk
rilis kasus dugaan penistaan agama, Rabu (28/10/2026).

Dari hasil patroli siber itu personel melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan seorang konten kreator berinisial RM dari rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang pada Senin (26/10/2026) sore

Bayu menerangkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan penghinaan terhadap agama dengan cara siaran live melalui akun media sosial.
"Tersangka kecewa karena profesinya sebagai konten kreator tidak terkenal (eksis) lagi," sebut Bayu.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti handphone (HP), akun medsos, pakaian, yang digunakan saat membuat konten penghinaan agama tersebut.


"Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara," terangnya.
Ditanya tentang kondisi kesehatan tersangka yang nekat menista agama, Bayu menyebut tidak ada.
"Dalam pemeriksaan normal. Tidak ada indikasi kelainan jiwa," tegasnya.

Baca Juga:

Dalam kaitan itu, Kombes Bayu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi terutama konten yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.


Sebelumnya, dalam tayangan medsos tersangka diduga melontarkan pernyataan yang dinilai menghina salah satu agama. Bahkan, dia disebut-sebut menyatakan tidak takut dipenjara atas ucapannya.
"Iya benar, pemilik akun TikTok tersebut diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (27/10/2026).


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Amankan Pemilik Akun TikTok Diduga Hina Agama Saat Live
Dihadapan Wakil Wali Kota, FPKS Singgung  TPG Agama Islam Belum Cair
KASUS PT TSI VS BANK MANDIRI: Rion Arios Desak OJK, BI, dan LPS Beri Kejelasan atas 54 Cek Senilai Rp124 Miliar
Pasukan Afghanistan dan Pakistan Baku Tembak Sepanjang Garis Durand
Bahaya Judol Dan Penipuan Online,  Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebingtinggi Lakukan Edukasi Ke Warga
Juni-September 2026, BNNP Sumut hanya Ungkap 10 Kasus
 
Komentar
 
Berita Terbaru