Dari hasil patroli siber itu personel melakukan penyelidikan dan dapat mengamankan seorang konten kreator berinisial RM dari rumahnya di Jalan Bunga Mawar, Kecamatan Medan Selayang pada Senin (26/10/2026) sore
Bayu menerangkan, berdasarkan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan penghinaan terhadap
agama dengan cara siaran live melalui akun media sosial.
"Tersangka kecewa karena profesinya sebagai konten kreator tidak terkenal (eksis) lagi," sebut Bayu.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti handphone (HP), akun medsos, pakaian, yang digunakan saat membuat konten penghinaan
agama tersebut.
"Terhadap pelaku bersama barang bukti telah ditahan di Mapolda Sumut dan terancam hukuman lima tahun kurungan penjara," terangnya.
Ditanya tentang kondisi kesehatan tersangka yang nekat menista agama, Bayu menyebut tidak ada.
"Dalam pemeriksaan normal. Tidak ada indikasi kelainan jiwa," tegasnya.
Baca Juga:
Dalam kaitan itu, Kombes Bayu mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyikapi informasi terutama konten yang berkaitan dengan isu sensitif seperti
agama.
Sebelumnya, dalam tayangan medsos tersangka diduga melontarkan pernyataan yang dinilai menghina salah satu agama. Bahkan, dia disebut-sebut menyatakan tidak takut dipenjara atas ucapannya.
"Iya benar, pemilik akun TikTok tersebut diamankan," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, Selasa (27/10/2026).