MATATELINGA, Medan :Upaya kabur ke semak-semak kebun pisang Jalan Pasar Kecil Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang yang dilakukan Rizki Aditia Simanjuntak (23), berakhir sia-sia.
Warga Jalan Horas Ujung Desa Sei Semayan, Sunggal, Deli Serdang itu berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pada Jumat (23/10/202) pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:
"Tersangka mencuri sepeda motor setelah membobol rumah korbannya yang sedang tidur," terang Kapolsek Medan Sunggal, AKP M Ainul Yaqin, SIK, MH, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga:
Kata dia, pencurian sepeda motor Honda Beat hitam nomor
polisi BK 6941 AMB itu diketahui korban,
Ferdi Eriyanto Nababan (21), warga Jalan Dusun Konggo XII Kongsi, Kecamatan Sunggal Deli Serdang ketika bangun dari tidurnya pada Kamis (17/10/2026) sekira pukul 04.00 WIB.
Baca Juga:
"Korban melihat sepeda motor yang diparkir di depan pintu kamar sudah hilang," kata Kapolsek Medan Sunggal.
Selain itu, korban juga melihat pintu dan kaca jendela rumahnya sudah terbuka. Handphone (HP) milik korban juga hilang.
Baca Juga:
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal. Polisi segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan tersangka sedang duduk bersama warga di Jalan Pasar Kecil Desa Sei Semayang, Sunggal.
"Tersangka sempat berupaya kabur ke perkebunan pisang, tapi berhasil kita
tangkap," sebutnya.
Baca Juga:
Bersama tersangka disita barang bukti, 1 tas hitam, 1 tang, 1 pisau, 1 gunting, 1 masker hitam, 1 jam tangan dan 2 obeng.
Tersangka mengakui perbuatannya, dan juga pernah mencuri sepeda motor Yamaha RX King full croom di Jalan Sukamaju Kompleks Rorinata Tahap 7.
Baca Juga:
"Sepeda motor milik korban dijual tersangka kepada penadah berinisial A seharga Rp 4 juta," pungkasnya.
Baca Juga: