Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 1.37 gram, satu bungkus plastik klip besar berisi plastik klip kecil kosong, pipet bentuk sekop, uang tunai sebesar Rp 275.000, satu alat hisap atau bong dan satu unit Hp android
Baca Juga:
Kapolsek Bilah Hilir, AKP Armen Faisal kepada wartawan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi masyarakat, melalui call center Polri Presisi, pelaku Doli sering menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat di Kelurahan Negeri Lama.
Pelaku Doli diamankan bersama dua rekan wanitanya KN dan YS, yang saat itu sedang duduk di dalam kamar di sebuah rumah, di Lingkungan Kampung Tengah Kelurahan Negeri Lama, sekira pukul 16.15 WIB.
Baca Juga:
"Pada saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu buah bungkusan plastik transparan berisikan satu bungkus plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dan plastik kosong," ungkap AKP Armen Faisal.
Menurut Armen, saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku barang diduga narkotika jenis sabu itu diperoleh dari seorang pria inisial Z, warga Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir. Kemudian dilakukan pengembangan, namun pencarian terhadap Z tidak membuahkan hasil. Dan berstatus buron.
Penangkapan ketiga tersangka pelaku ini, dipimpin Kanit Reskrim Ipda Mistranus Purba SH dan team.
Baca Juga: