Kamis, 27 Agustus 2026 WIB

Korban Pengeroyokan Ngadu ke Polisi

Rompas - Kamis, 27 Agustus 2026 07:00 WIB
Korban Pengeroyokan Ngadu ke Polisi
Bukti LP ke polisi.

Akibat kejadian tersebut pelapor terjatuh dan mengalami luka memar di bagian pipi sebelah kanan, rahang, terasa sakit di punggung, sakit di dada dan terasa sakit di paha kaki kanan,demikian tertulis dalam uraian singkat kejadian di laporan korban tersebut.

Selanjutnya korban meminta kepada aparat penegak hukum (APH) agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Pasal yang Disangkakan Dalam LP tersebut, peristiwa ini disangkakan Tindak Pidana Pengeroyokan Secara Bersama sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada pasal tersebut dinyatakan, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap orang, barang, atau binatang secara bersama sama di muka umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.Selain itu, polisi juga dapat menerapkan Pasal 170 KUHP jika unsur pengeroyokan yang menyebabkan luka terpenuhi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan AKP Hamzar Nodi membenarkan adanya laporan korban dan pihaknya telah memeriksa beberapa orang saksi. Berdasarkan keterangan saksi saksi terlapor JK telah kita tetapkan sebagai tersangka, katanya.

Baca Juga:

Disinggung tentang perkembangan berkas laporan korban, Nodi mengaku sudah hampir selesai dan secepatnya dikirim ke jaksa.Perkara ini sudah hampir satu tahun dan para pihak telah diberi ruang untuk mencari solusi secara kekeluargaan. Namun tetap buntu, jelasnya.***

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Buka Musancab PDI Perjuangan se- Kota Medan, Rapidin Simbolon Instruksikan Kader, Fraksi dan Pengurus Guyub ke Akar Rumput
Lahan Gratis dari Pemkab Deli Serdang Buka Harapan Baru Petani Cabai Sibolangit
Bandar Khalipah Didorong Jadi Desa Percontohan PAAREDI
Bupati Dorong MUI Deli Serdang Mandiri, Perkuat Peran Keumatan
Desa Tandam Hulu I Masuk Evaluasi AKU HATINYA PKK Sumut 2026
Bakti TNI Hadirkan Jembatan dan Air Bersih untuk Warga Deli Serdang
 
Komentar
 
Berita Terbaru