Kamis, 20 Agustus 2026 WIB

Kanwil DPJb tidak hadiri RDP II dan tekesan tak realisasikan hasil RDP I, IKAPEDIJAK Sumut Desak Pengosongan Paksa 16 Rumah Dinas Dicegah

Redaksi - Kamis, 20 Agustus 2026 19:24 WIB
Kanwil DPJb tidak hadiri RDP II dan tekesan tak realisasikan hasil RDP I, IKAPEDIJAK Sumut Desak Pengosongan Paksa 16 Rumah Dinas Dicegah
RDP di DPRD Sumut.

MATATELINGA,Medan : 22 perwakilan pensiunan yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Pensiunan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan (IKAPEDIJAK) Sumut mengadu ke Komisi A DPRD Sumut, Kamis (20/8).


Hal ini terkait dengan instruksi pengosongan paksa 16 rumah dinas DPJb Medan. Ketua IKAPEDIJAK Medan ,Soni Hestukoro menyampaikan fakta terbaru dan memohon perlindungan hukum terkait kejadian tersebut. Namun pada RDP ke II ini pihak Kanwil DPJb Sumut hadir dengan alasan ada kegiatan kedinasan pada tanggal yang bersamaan.

*Tanpa prosedur hukum*
Soni menyampaikan bahwa telah ada 5 rumah dinas yang telah dikosongkan secara paksa dan menurutnya tanpa prosedur hukum rumah dihancurkan, air dan listrik diputus ,seng -pintu- pagar diambil. Dimana penghuni kerumah merupakan pensiunan,janda pensiunan dan anak pensiunan yang telah menempati puluhan tahun.

Baca Juga:

Sony menambahkan somasi pengosongan rumah dinas terhadap 16 keluarga dengan sistem one on one meeting, yang ditafsirkan oleh keluarga penghuni dan pihak kanwil, secara perorangan. Namun dari 16 perwakilan yang diundang hanya 3 yang datang disebabkan mereka menganggap bahwa sosialisasi masih tidak prosedural. Selain itu juga petugas tidak berhasil menunjukkan surat sah dari Kementrian perihal pengosongan rumah dinas tersebut.


Sebelumnya tutur Soni telah dilaksanakan RDP I antara IKAPEDIJAK dan Kanwil DPJb Sumut pada tanggal 1 Oktober 2025 yang menghasilkan keputusan di Komisi A DPRD Sumut yang menghasilkan 3 point penting yakni :

Baca Juga:

1.DPRD Sumut memohon kepada Kanwil DPJb Sumut agar tidak lagi melakukan pengosongan paksa sebelum adanya keputusan dari Kementrian.2. Meminta kepada Kanwil DPJb Sumut untuk tetap menindak lanjuti permohonan penghuni rumah dinas sesuai dengan PP 31 tahun 2005 tentang pengusulan rumah dinas yang ditempati menjadi golongan III3. Memberikan kompensasi yang layak kepada para penghuni apabila terjadi keputusan pengosongan rumah dinas yang sah secara hukum, namun sampai saat ini hal tersebut tidak direalisasikan oleh pihak Kanwil DPJb Sumut tanpa ada jawaban yang jelas.


"Untuk itu kami menyampaikan pernyataan sikap terhadap rencana pengosongan rumah dinas tersebut dan memohon kepada DPRD Sumut agar dapat merekomendasikan penundaan pengosongan paksa rumah dinas sebelum ada ketetapan hukum yang sah, agar DPRD Sumut membentuk tim investigasi untuk menelusuri tindakan perusakan dan pengosongan paksa di Jl. Bilal dan Jl. Sunggal, mendesak Kanwil DPJb Sumut menindak lanjuti permohonan penurunan golongan ke Menteri Keuangan sesuai dengan rekomendasi RDP I dimana permohonan disebut telah diajukan sejak 2010, 2018, 2020, 2022, 2024 hingga 2026 serta memohon perlindungan hukum dan solusi kemanusiaan bagi 16 KK pensiunan/janda pensiunan/ ahli waris yang terancam diusir",tegas Soni.

*Komisi A akan jembatani kasus sampai ke Kementrian*
Abdul Rahim Siregar, anggota Komisi A DPRD Sumut, dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai persoalan tersebut harus diselesaikan secara manusiawi dan transparan. Menurutnya, para pensiunan berhak mendapatkan kepastian mengenai status rumah yang telah mereka tempati selama puluhan tahun.


"Yang kita dorong adalah jangan ada pengosongan sebelum persoalan ini benar-benar jelas. Semua pihak harus duduk bersama dan melihat dokumen serta dasar hukumnya," ujarnya.

Baca Juga:

Dilain pihak Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, mengatakan pihaknya akan membawa perwakilan pensiunan beserta dokumen dan berkas terkait untuk disampaikan kepada Dirjen Perbendaharaan. DPRD Sumut juga berharap dapat bertemu langsung dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menyampaikan persoalan tersebut.
"Kita akan menyampaikan persoalan ini langsung ke Kementerian Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. Kita berharap bisa bertemu dengan Menteri Keuangan Purbaya dan meminta agar rencana pengosongan rumah-rumah tersebut dicegah," ujar Zeira.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang disampaikan para pensiunan, seluruh 16 rumah yang masih dihuni tersebut terancam dikosongkan secara paksa pada 10 November 2026. Karena itu, Komisi A menilai persoalan ini harus segera disampaikan kepada pihak yang memiliki kewenangan mengambil keputusan.
"Eksekusinya berada di tangan Menteri Keuangan. Karena itu, kita akan membawa persoalan ini ke pusat. Jangan sampai pengosongan dilakukan sebelum ada penyelesaian dan keputusan yang jelas," tegasnya.
Zeira juga menyayangkan ketidakhadiran Kepala Kanwil DJPb Sumut Indra Soeparjanto dalam RDP Komisi A. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut membuat DPRD belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak Kanwil terkait dasar dan rencana pengosongan rumah dinas.
"Kepala Kanwil DJPb Sumut sudah dua kali tidak hadir. Ini tentu kita sesalkan karena persoalan ini menyangkut nasib para pensiunan yang sudah puluhan tahun menempati rumah tersebut," katanya. (Irwansyah)

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Edwin Sugest Minta Pemko Medan Inventarisir Kerugian Korban Puting Beliung
APBD Perubahan 2026 Tembus Rp. 7.7 T, Wali Kota Medan Fokuskan Terhadap 6 Prioritas Pembangunan Strategis
Banggar DPRD Medan Rekomendasikan 35 Persen Anggaran Pembangunan untuk Medan Utara
Sampaikan Hasil Laporan Pansus PAD, El Baruno Shah :  DPRD Medan Rekomendasikan Jadi Perda
HUT ke-81 RI dan Pekerjaan Rumah Medan: Ketika Aspirasi Warga Belum Sepenuhnya Menjadi Kebijakan
Semarak HUT ke-81 RI,, Hadi Suhendra :  Keadilan dan Kemakmuran untuk Warga Medan Utara
 
Komentar
 
Berita Terbaru