Indra pun mendesak pemerintah untuk tidak memotong dan akan berupaya tunjangan BPD yang sudah dipotong ataupun dikurangi agar dikembalikan.
" Kita upayakan nanti supaya dikembalikan," tegasnya.
Ditanya, apakah sebelum keluarnya Perbup soal adanya pengurangan tunjangan BPD tahun 2026 ini, pernahkah dibahas di Banggar,
Indra mengaku belum.
" Seingat ku belum ada. Tapi untuk global berapa dana transfer APBD ke desa ada kita bahas, kalau angkanya saya kurang ingat," ujarnya.
* Komisi 1 Akui Belum Pernah Bahas Anggaran Pengurangan Tunjangan BPD TA 2026
Sementara, Ketua Komisi 1 DPRD Humbahas Antonius Simamora mengaku, pihaknya bersama Dinas PMDP2A belum pernah membahas anggaran untuk pengurangan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebelum Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan mengeluarkan Perbup nomor 44 tahun 2025.
Hanya saja, selama ini pembahasan anggaran dilakukan soal berapa dana transfer APBD ke ADD.
" Tidak ada kita bahas, hanya membahas jumlah anggaran transfer ke desa," katanya menanggapi didampingi Bresman Sianturi dari Politisi Demokrat, Senin (13/07/2026) dikantor DPRD Humbahas.
Itupun, Bresman dan Antonius mengklaim baru mengetahui kejadian adanya dilakukan pengurangan tunjangan BPD. Untuk itu, Bresman mengaku, masalah pengurangan tunjangan BPD merupakan hak preogratif Bupati melakukan Peraturan Bupati.
" Tidak ada. Karena kekuasaan penuh ditangan Bupati tidak perlu dibahas kalau Perbup," ujarnya.
Namun, Bresman dari Politisi Demokrat ini tidak menampik jika Peraturan Bupati itu salah, pihaknya dapat menegur.
" Paling Perbup nya ini, kalau salah boleh ditegur. Tapi, inikan Perbup nya sampai ke Gubernur, jadi hanya Gubernur bisa mengevaluasi benar atau tidak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran mengeluarkan Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2025, dengan memotong dan memangkas tunjangan para Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun anggaran 2026.
Informasi tersebut dibenarkan oleh, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP2A), Kartini Sinambela.
Menurut dia, pengurangan tunjangan ini terjadi ditengah karena alasan tekanan efisiensi anggaran. Disisi lain, pengurangan tunjangan tersebut tidak melanggar peraturan perundangan yang lain.
" Selamat siang juga amang, terkait pengurangan tunjangan BPD tidak melanggar aturan lainnya, dan pengurangan ini disebabkan karena adanya efisiensi anggaran. Terimakasih," ujarnya singkat saat memberikan konfirmasi via WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Ditanya, atas pengurangan anggaran tunjangan BPD, kemana dialihkan pos pengurangan anggaranya, hingga berita ini diturunkan Kartini belum menjawab.
Salah seorang BPD di Kecamatan Doloksanggul, dan Kecamatan Pollung, dikonfirmasi secara terpisah, mengaku kondisi tersebut.
Mereka mengaku, bahwa terjadi pemotongan tunjangan untuk tahun 2026 ini. Tunjangan yang sebelumnya diterima Rp 650.000,00 , kini berkurang menjadi Rp 500.000,00.
" Saya terima biasanya Rp 650 ribu, sekarang jadi Rp 500 ribu, dipotong Rp 150 ribu," keluh salah seorang anggota BPD.
Ditanya, apa alasan pemerintah memotong tunjangan BPD, salah seorang BPD di Kecamatan Pollung mengaku, karena aturan Kabupaten.
" Bukan desa yang memotong, aturan kab," katanya.
Lagi, ditanya perbup, ia menyarankan agar ditanyakan ke punya Perbup. " Tanya lah yang punya perbup," ujarnya.ds
Pengirim berita,Dedy Effendi Gemayel Simbolon
Baca Juga: