Wesly Melalui Sekda Junaedi Buka CFD di Lapangan Adam Malik Siantar
MATATELINGA, Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Sitanggang SSTP MSi membuka kegiatan Siantar Car Free D
Lifestyle
MATATELINGA, Medan :Pasca-agenda klarifikasi, lalu mediasi pertama di 29 Juni 2026 yang tidak membuahkan kesepakatan/perdamaian, mediasi kedua atau terakhir harus dilakukan antaraPara Eks Pekerja / Karyawan Perusahaan dengan PT TPL yang akan dilakukan pada hari iniSelasa, 14 Juli 2026 di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, sebelum lanjut kePengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan.
Tuntutan Para Eks Pekerja / Karyawan PT TPL ini adalah terkait pembayaran uang pesangon dan hak hak pekerja lainnya yang sampai dengan saat ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang –Undangan yaitu UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU tersebut dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara para eks pekerja denganPihak Perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL).
Dari proses PHK sepihak yang dilakukan oleh PT TPL ini, Ronald Christian, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner menyatakan poin-poin krusial yang diduga dilanggar oleh Pihak Perusahaan PT TPL dan mempertanyakan persetujuan proses PHK PT TPL oleh dinas atau instansi pemerintah terkait selain bukti-bukti lain yang akan dibuktikan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan nantinya.
1. Proses PHK Cacat Prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.Manajemen PT TPL secara nyata telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari Undang Undang tersebut dan Perjanjian Kerja Bersama. PHKsepihak ini dilakukan tanpa melalui tahapan-tahapan normatif yang diwajibkan oleh hukum, danmenjadikannya sebuah tindakan yang batal demi hukum. Tidak hanya tahapan, bahkan juga adanya temuan kesalahan di aspek administratif seperti memberikan surat PHK terhadap parapekerja secara berulang ulang, memaksa para pekerja untuk menandatangani surat PHK dan yang lainnya.
Baca Juga:
4. Dugaan Kuat Agenda Tersembunyi PHK Sepihak di Balik Afiliasi GrupKami menduga kuat bahwa PT TPL sengaja menyembunyikan alasan riil / sebenarnya di balikPHK sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan. Langkah tergesa-gesa dan non-prosedural ini disinyalir berkaitan erat dengan kebijakan internal serta kepentingan strategis tertentu darigrup afiliasi besar yaitu Royal Golden Eagle (RGE) yang menaungi PT TPL, dengan mengorbankan hak-hak normatif para pekerja.
"Kami menyayangkan sikap Perusahaan PT TPL yang memilih menutup mata terhadap hukum positif di Indonesia. Kami menduga pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan ini mempunyai agenda terselubung dari grup yang terafiliasi dengan PT TPL ini." tegas Ronald. Melalui siaran pers ini, pihak Para Eks Pekerja / Karyawan juga mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan otoritas yang berwenang untuk memeriksa secaramenyeluruh praktik ketenagakerjaan di PT TPL, serta meminta pihak manajemen untuk membatalkan PHK sepihak yang menurut kami cacat hukum atau Tidak SAH.
"Kami merupakan saksi-saksi hidup yang dapat memberikan keterangan lebih dalam mengenai proses operasional PT TPL dan grup dimana PT TPL berafiliasi. Yang kami minta adalah hak-hak kami diberikan sesuai amanat Undang Undang Ketenagakerjaan, bukan yang lain dan masih banyak para pekerja eks PT TPL yang nasibnya sama seperti kami akan tetapi masih takutberhadapan dengan Perusahaan untuk memperjuangkan hak-haknya. Manajemen PT TPL, khususnya HRD dan Direksi patut dipertanyakan." tegas Yanike Sitanggang perwakilan dari pekerja yang mengajukan keberatan PHK sepihak PT TPL.
MATATELINGA, Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Sitanggang SSTP MSi membuka kegiatan Siantar Car Free D
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial DPI yang diduga menjadi pemasok sabu ke dua s
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pascaagenda klarifikasi, lalu mediasi pertama di 29 Juni 2026 yang tidak membuahkan kesepakatan/perdamaian, mediasi ked
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Proyek Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat (SR) di Kota Medan menjadi yang tercepat dalam progres pembangunan di sel
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan.Memasuki tahun ajaran baru 20262027 dan dihari pertama siswa siswi memasuki bangku belajar , bupati Asahan ,wakil bupat
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Koperasi Keluarga Pers Indonesia mengucapkan selamat kepada Yuliani Siregar atas pelantikannya sebagai Kepala Dinas Kope
Ekonomi
MATATELINGA, Prancis Berdasarkan laporan dari Bolavip, dalam sesi latihan terakhir, Upamecano dan Saliba harus menjalani menu latihan terpi
Bola
MATATELINGA,Medan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto meminta Pertamina Cq PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara un
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Medan, Robi Barus melakukan sosialsasi wawasan kebangsaan dan penyeberluasan ideol
Berita Sumut
MATATELINGA, Jakarta Pertemuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Keduanya saling melempar sapaan
Nasional
MATATELINGA,Samosir Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menyatakan tersangka Jonni Ronal Simanjuntak selaku Pimpinan Bank Mandiri KCP Panguru
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Pemerintah Desa (Pemdes) Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, terus menumbuhkan sem
Berita Sumut