Selasa, 14 Juli 2026 WIB

PHK Sepihak PT Toba Pulp Lestari Tbk Diduga Kuat Tabrak Regulasi dan Menyimpan Agenda Tersembunyi di Grup Afiliasi Perusahaan

Redaksi - Selasa, 14 Juli 2026 10:59 WIB
PHK Sepihak PT Toba Pulp Lestari Tbk Diduga Kuat Tabrak Regulasi dan  Menyimpan Agenda Tersembunyi di Grup Afiliasi Perusahaan
Perwakilan Kantor Hukum paling kanan dan paling kiri Johannes Turnip, SH., MH. dan Rinaldo Sinaga, SH, perwakilan pekerja (tengah) Yannike Ramaulina Boru Sitanggang

MATATELINGA, Medan :Pasca-agenda klarifikasi, lalu mediasi pertama di 29 Juni 2026 yang tidak membuahkan kesepakatan/perdamaian, mediasi kedua atau terakhir harus dilakukan antaraPara Eks Pekerja / Karyawan Perusahaan dengan PT TPL yang akan dilakukan pada hari iniSelasa, 14 Juli 2026 di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara, sebelum lanjut kePengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan.
Tuntutan Para Eks Pekerja / Karyawan PT TPL ini adalah terkait pembayaran uang pesangon dan hak hak pekerja lainnya yang sampai dengan saat ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang –Undangan yaitu UU Cipta Kerja, UU Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari UU tersebut dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara para eks pekerja denganPihak Perusahaan PT Toba Pulp Lestari Tbk (PT TPL).

Para Eks Pekerja yang didampingi dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner menilai proses PHK sepihak yang dilakukan PT TPL adalah ketidakpatuhan terhadap hukum ketenagakerjaanyang berlaku di Indonesia. Rangkaian proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak terhadap para eks karyawan diduga kuat cacat prosedur, manipulatif, dan saratkepentingan tersembunyi.
Kuasa Hukum Pekerja / Karyawan menyatakan bahwa tindakan Perusahaan tidak hanya merugikan Para Eks Pekerja secara materiil dan immateriil, tetapi juga menjadi preseden buruk bagi iklim ketenagakerjaan di industri terkait, khususnya untuk 11 kabupaten dimana PT TPL telah beroperasi selama 40 tahun terakhir.

Dari proses PHK sepihak yang dilakukan oleh PT TPL ini, Ronald Christian, S.H., M.H. dari Kantor Hukum Sabar Ganda & Partner menyatakan poin-poin krusial yang diduga dilanggar oleh Pihak Perusahaan PT TPL dan mempertanyakan persetujuan proses PHK PT TPL oleh dinas atau instansi pemerintah terkait selain bukti-bukti lain yang akan dibuktikan di Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan nantinya.
1. Proses PHK Cacat Prosedur dan tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan.Manajemen PT TPL secara nyata telah mengabaikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksana dari Undang Undang tersebut dan Perjanjian Kerja Bersama. PHKsepihak ini dilakukan tanpa melalui tahapan-tahapan normatif yang diwajibkan oleh hukum, danmenjadikannya sebuah tindakan yang batal demi hukum. Tidak hanya tahapan, bahkan juga adanya temuan kesalahan di aspek administratif seperti memberikan surat PHK terhadap parapekerja secara berulang ulang, memaksa para pekerja untuk menandatangani surat PHK dan yang lainnya.

2. Alasan PHK yang tidak Jelas dan Manipulasi "Sosialisasi"Hingga detik ini, pihak Perusahaan tidak pernah memberikan alasan objektif, sah, dan transparan yang mendasari keputusan PHK sepihak tersebut. Lebih jauh, pihak manajemen menggunakancara-cara manipulatif dengan mengundang karyawan menghadiri agenda yang disebut sebagai"Sosialisasi". Namun, sesampainya di lokasi, agenda tersebut nyatanya dieksekusi sebagai proses PHK terhadap para pekerja.
Tindakan menjebak ini merupakan bentuk intimidasi psikologis dan pelanggaran etika serius.Bahwa di dalam agenda klarifikasi dan mediasi pertama yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, pihak Perusahaan berdalil bahwa Perusahaan mengalami kerugian sehingga tidak bisa memenuhi permintaan hak-hak para pekerja namun pernyataan tersebut bertolak belakang dengan surat yang dikirimkan Perusahaan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia pada 27 April 2026 yang menyatakan tidak ada efek / pengaruh ke kondisi keuanganPerusahaan yang artinya kondisi keuangan Perusahaan masih baik baik saja.
3. Penghitungan Hak-Hak Pesangon dan hak-hak lainnya para pekerja secara sepihak oleh perusahaan yang tidak berdasarkan hukumPihak Perusahaan PT TPL secara sepihak telah mengeluarkan perhitungan kompensasi /pesangon. Ironisnya, nominal dari hak-hak para pekerja tersebut disodorkan tanpa adanya dokumen resmi yang menyatakan alasan yuridis di balik PHK. Bagaimana besaran pesangon dapat ditentukan secara valid jika alasan PHK tidak pernah dinyatakan oleh perusahaan?
Tidak hanya itu, Para Eks Pekerja juga telah menolak atas penghitungan dan pembayaran yang dilakukan dengan cara mentransfer langsung ke rekening para pekerja tanpa ada persetujuan ataukesepakatan dan dasar pengali hak-hak pekerja yang tercantum di dalam surat PHK tersebut tidak jelas untuk menghitung Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) serta tanpa adanya Kesepakatan Bersama yang seharusya dituangkan dalam Perjanjian Bersama sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Baca Juga:

4. Dugaan Kuat Agenda Tersembunyi PHK Sepihak di Balik Afiliasi GrupKami menduga kuat bahwa PT TPL sengaja menyembunyikan alasan riil / sebenarnya di balikPHK sepihak yang dilakukan oleh pihak Perusahaan. Langkah tergesa-gesa dan non-prosedural ini disinyalir berkaitan erat dengan kebijakan internal serta kepentingan strategis tertentu darigrup afiliasi besar yaitu Royal Golden Eagle (RGE) yang menaungi PT TPL, dengan mengorbankan hak-hak normatif para pekerja.
"Kami menyayangkan sikap Perusahaan PT TPL yang memilih menutup mata terhadap hukum positif di Indonesia. Kami menduga pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan ini mempunyai agenda terselubung dari grup yang terafiliasi dengan PT TPL ini." tegas Ronald. Melalui siaran pers ini, pihak Para Eks Pekerja / Karyawan juga mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan otoritas yang berwenang untuk memeriksa secaramenyeluruh praktik ketenagakerjaan di PT TPL, serta meminta pihak manajemen untuk membatalkan PHK sepihak yang menurut kami cacat hukum atau Tidak SAH.
"Kami merupakan saksi-saksi hidup yang dapat memberikan keterangan lebih dalam mengenai proses operasional PT TPL dan grup dimana PT TPL berafiliasi. Yang kami minta adalah hak-hak kami diberikan sesuai amanat Undang Undang Ketenagakerjaan, bukan yang lain dan masih banyak para pekerja eks PT TPL yang nasibnya sama seperti kami akan tetapi masih takutberhadapan dengan Perusahaan untuk memperjuangkan hak-haknya. Manajemen PT TPL, khususnya HRD dan Direksi patut dipertanyakan." tegas Yanike Sitanggang perwakilan dari pekerja yang mengajukan keberatan PHK sepihak PT TPL.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pelindo 1 Peduli Pensiunan Karyawan
Kuasa Hukum Pekerja PT TPL Melakukan Pendampingan Tripartit di Disnaker SU Terkait PHK  Sepihak Perusahaan
Reuni Akbar Mantan Karyawan PriceMart dan The Club Store Medan Berlangsung Meriah
Geger..!!!Mantan Kepala RS PHC Medan Tersangka Pencabulan, Dua Perawat Jadi Korban, Diduga Masih Ada Yang Lain
Ribuan Karyawan TPL Demo Tuntut Pesangon
TPL Dituding Zalimi Karyawan, Ini Sebabnya
 
Komentar
 
Berita Terbaru