Supir "Karya Agung" Ugal Ugalan Dijalan Raya, Hilang Kendali dan Tabrak Tembok Door Smeer
MATATELINGA,Asahan Kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalinsum Medan Rantau Perapat KM 188190 tepatnyadi dusun II desa Pulau Maria Telu
Berita Sumut
MATATELINGA - Medan : Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menegaskan komitmennya memfasilitasi penyelesaian persoalan kemitraan perkebunan plasma di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melalui koordinasi lintas pihak. Langkah tersebut dilakukan agar penyelesaian konflik berlangsung transparan, terukur, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan.
Surya mengatakan, Pemprov Sumut memahami berbagai upaya penyelesaian yang telah dilakukan, mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan kelembagaan koperasi, penandatanganan perjanjian kerja sama, hingga rencana pembangunan kebun plasma.
Baca Juga:"Namun demikian, masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka, musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Karena itu, Pemprov Sumut akan terus memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, kementerian dan lembaga terkait, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, serta masyarakat agar proses penyelesaian dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.
Sementara itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa BAM memberikan perhatian serius terhadap berbagai aspirasi masyarakat, termasuk persoalan kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal.
Baca Juga:Salah satu persoalan yang menjadi perhatian BAM DPR RI adalah konflik berkepanjangan antara masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) dengan PT Rendi Permata Raya (PT RPR).
Ia menjelaskan, berdasarkan aspirasi yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI pada 17 September 2025, PT Rendi Permata Raya memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas sekitar 4.000 hektare berdasarkan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/075/DISBUN/Tahun 2005 tanggal 2 Februari 2005. Dalam izin tersebut perusahaan diwajibkan membangun kebun kelapa sawit bagi masyarakat sekitar melalui pola kemitraan.
Selain itu, PT RPR juga memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 49-HGU-BPN RI Tahun 2009 dengan luas sekitar 3.741,88 hektare.
Baca Juga:"Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BAM DPR RI, izin HGU tersebut memuat kewajiban perusahaan untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat (plasma) sebesar 20 persen dari total luas areal perkebunan yang diusahakan dalam jangka waktu tertentu setelah pemberian HGU. Oleh karena itu, kami merekomendasikan agar PT Rendi Permata Raya segera melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat atau plasma sesuai aturan yang berlaku," ucap Ahmad Heryawan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT Rendi Permata Raya, Andi, mengatakan sejak perusahaan diambil alih manajemen baru pada akhir 2016, pihaknya hanya dapat menguasai sekitar 3.000 hektare lahan. Sementara sebagian lahan lainnya tidak dapat dimanfaatkan, di antaranya karena berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).
Menurut Andi, hingga saat ini perusahaan telah menyediakan sekitar 200 hektare kebun plasma di dalam kawasan HGU yang telah menghasilkan dan hasilnya telah dibagikan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat sekitar 100 hektare kebun plasma di luar HGU yang telah ditanami, serta tambahan 69 hektare lahan plasma yang telah disiapkan namun belum ditanami.
Baca Juga:Meski demikian, menurutnya penyelesaian program plasma masih menghadapi kendala berupa dualisme koperasi yang akan menjadi mitra perusahaan. Salah satu koperasi yang baru dibentuk telah menjalin kemitraan dengan perusahaan, sedangkan koperasi yang lebih dahulu berdiri masih memiliki sejumlah persoalan yang belum terselesaikan.
Untuk itu, pihaknya berharap pemerintah daerah dapat terus memediasi dan memfasilitasi komunikasi antara perusahaan dengan koperasi serta masyarakat agar penyelesaian persoalan kemitraan plasma dapat segera tercapai.
MATATELINGA,Asahan Kecelakaan tunggal yang terjadi di Jalinsum Medan Rantau Perapat KM 188190 tepatnyadi dusun II desa Pulau Maria Telu
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis s
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Hujan deras yang mengguyur kawasan Taman Bunga Community Park, Senin (29/6/2026) malam, tidak menyurutkan semangat ratus
Lifestyle
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, menyampaikan belasungkawa atas insiden yang terjadi dalam pelaksanaan Program Latihan Dasar Mil
Nasional
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn dan Ketua TP PKK Ny Liswati Wesly Silalahi menghadiri Car Free
Berita Sumut
MATATELINGA,Belawan Kesabaran masyarakat Kecamatan Medan Deli sudah pupus karena exsisnya peredaran narkoba di setiap Lingkungan mereka.Po
Berita Sumut
MATATELINGA,Mandailing Natal Musyawarah Cabang (Muscab) VI DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Mandailing Natal di hotel madi
Lifestyle
MATATELINGA,, Deli Serdang Usai mengunjungi Kecamatan Sunggal, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, menyerahkan secara simbolis k
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan hadir bersama Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, (Mend
Berita Sumut
MATATELINGA, DeliserdangSekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Dedi Maswardy SSos MAP, melantik Sri Ulina, sebagai Kepala Bidang Konsums
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan yang berintegri
Berita Sumut
MATATELINGA, DeliserdangSebanyak 20 finalis Putri Otonomi Indonesia (POI) 2026 mengikuti pembekalan Art & Culture Class di Aula Taman Pramu
Lifestyle