Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Dinilai Cacat Hukum, PH Ajukan Perlawanan

Redaksi - Kamis, 25 Juni 2026 20:47 WIB
Dakwaan JPU Terhadap Eks Kadis PMD Samosir Dinilai Cacat Hukum, PH Ajukan Perlawanan
Sidang Kadis PMD Samosir

MATATELINGA,Medan: Tim penasihat hukum (PH) eks Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karokaro, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir dalam perkara dugaan korupsi bantuan korban banjir bandang tahun 2024 mengandung sejumlah kelemahan hukum dan akan mengajukan perlawanan pada persidangan berikutnya.
Hal itu disampaikan tim PH Fitri Agust Karokaro, yakni Rudi Zainal Sihombing, SH, MH, Dwi Ngai Sinaga, SH, MH, Benri Pakpahan, SH, MH, dan Sultan Hermanto Sihombing, SH, usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (25/6).

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Sumut Siapkan Rumah Sakit Bertaraf Internasional, PT Dhirga Surya dan Murni Teguh Teken MoU
Sidang Prapradilan di PN Medan, Sejumlah Petinggi Poldasu dan Polri Mangkir, Pengacara : Publik Butuh Kepastian Hukum
Fakta Persidangan Ungkap Peran Jokowi dalam Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT
Ketua TP PKK Kabupaten Asahan Tinjau Pelaksanaan Program Pokja I di Desa Tanjung Asri
Antisipasi Flu Burung, Pemprov Sumut Perkuat Tim Gerak Cepat dan Kolaborasi One Health
Bupati Lantik Dua Kepala Dinas Definitif Bersama 18 Pejabat Lainnya
 
Komentar
 
Berita Terbaru