Dijelaskannya, penggerebekan markas kawanan
begal di Pajak Uka Marelan itu dilakukan atas dasar aksi para tersangka yang viral di media sosial (medsos) dan laporan korbannya.
Pada 14 Mei 2026, korban Agus Riadi (32), warga Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang membuat laporan polisi (LP). Dia mengaku di
begal di Jalan Umum Hamparan Perak saat hendak mengantar tempe sekira pukul 03.45 WIB.
Korban dipepet kawanan pelaku menaiki dua sepeda motor dan lehernya ditodong senjata. Korban dipaksa berhenti dan ditendang. Setelah itu sepeda motornya dibawa kabur.
Sedangkan pada 17 Mei 2026, Dimas Agei Prastyo (23), warga Desa Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak melaporkan pem
begalan yang dialaminya di Jalan Pasar 2 Banjaran Desa Klumpang Kebun, Hamaparan Perak, Deli Serdang sekira pukul 05.00 WIB.
Ketika itu, korban berangkat hendak ke empat kerja di KIM Mabar menaiki sepeda motor. Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) korban dipepet dua pelaku menaiki sepeda motor. Korban ditodong clurit dan dipaksa turun.
Meski sudah turun dan kabur, pelaku yang megang clurit sempat mengejarnya. Setelah itu, kawanan
begal itu merampas sepeda motor N Max milik korban.
"Dalam aksinya, para tersangka terlebih dahulu membuntuti hingga memepet korbannya lalu diancam menggunakan benda tajam," sebut Kompol Jama Kita Purba.
Adapun para pelaku yang berhasil ditangkap, RD alias Inal (28), warga Pasar 2 Terjun Medan Marelan, ber
peran sebagai kapten atau otak pelaku. RD juga menentukan pencarian calon korban, membawa sepeda motor hasil kejahatan untuk dijual kepada penadah Usman.
Dari tersangka RD alias Inal ini disita barang bukti, 1 set kunci T, 1 senjata api mainan, 1 jaket Hoodie dan helm. Dia ditangkap di Desa Selayang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat pada Minggu (7/6/2026).
Tersangka ES alias Eka (46), warga Desa Manunggal, Kecamatan Medan Labuhan, Deli Serdang, ber
peran membawa sepeda motor (joki), memepet dan menjatuhkan korban.
Barang bukti diamankan, 1 unit sepeda motor Vario putih yang digunakan beraksi, 1 Hoodie hitam dan helm. Dia ditangkap di Jalan Rahmat Tanjung Mulia, Medan Deli pada Minggu (7/6/2026).
Tersangka MR (18), warga Marelan, ber
peran membawa senjata tajam, mengancam dan membacok korban. Barang bukti diamankan 1 Sajam, 1 kunci T. Dia ditangkap di Tanjung Mulia, Medan Deli.
Tersangka FH (19), warga Hamparan Perak, ber
peran membawa Sajam dan ditangkap di Jalan Abdul Sani Muthalib Terjin, Marelan.
Tersangka RM alias Rama (19), warga Marelan, ber
peran membawa sajam dan mengancam korban, ditangkap di Marelan pada Minggu (7/6/2026) dengan barang bukti 1 clurit.
Kemudian, tersangka AS alias Aldi (19), warga Marelan, ber
peran membawa sajam, mengancam dan melukai korban, barang bukti disita samurai, ditangkap di Marelan pada Minggu (7/6/2026).
Tersangka UL (40), warga Marelan, ber
peran sebagai penadah sepeda motor. Barang bukti disita HP, plat sepeda motor, dan ditangkap di Klambir Lima Kebun, Hamparan Perak.
Selanjutnya, SP alias Ari (43), warga Labuhan Deli, Deli Serdang, ber
peran sebagai penadah. Barang bukti diamankan, 1 HP, dan diamankan di Labuhan Deli pada Minggu (7/6/2026).
"Berdasarkan serangkaian penyelidikan akhirnya tim berhasil mengidentifikasi diduga para pelaku yang merupakan dari kelompok geng motor,"
"Saat proses penelusuran ke sebuah lokasi gudang, tiga pelaku berupaya melawan petugas dengan menyerang menggunakan borgol.yang melekat di tangan. Petugas berupaya memperingatkan agar para pelaku kooperatif dan tidak melawan, tetapi para pelaku semakin menyerang untuk dapat melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan," pungkas Kompol Jama Kita Purba.
Tindak Pidana
Dalam proses penyidikan terungkap, para tersangka juga sering melakukan aksi tawuran yang mengakibatkan korban luka - luka.
Tersangka Rinaldi dan Eka merupakan residivis yang menjadi otak pelaku yang diduga merekrut dan memanfaatkan anak - anak di bawah umur untuk bergabung dan melakukan tindak pidana.
Sejak periode Mei s/d Juni telah melakukan aksi lebih dari 25 TKP di wilayah Hamparan Perak, Marelan, Medan Helvetia, Medan Barat s/d Medan Timur.Kelompok
begal ini sangat sadis karena selalu membawa senjata tajam dan akan melukai korban jika melakukan perlawanan.
Pada Sabtu, 6 Juni sekitar pukul 05.00 WIB kelompok ini masih berhasil melakukan pem
begalan di Simpang Krakatau Wilkum Polsek Medan Timur dan kejadian tersebut telah direspon oleh Call Center 110, dan 24 jam berikutnya Team URC MIT Jatanras Ditreskrimum telah berhasil mengungkap dan mengamankan 4 orang pelakunya yang merupakan dari kelompok ini.
Dari aksi
begal kelompok ini Team URC MIT Jatanras Ditreskrimum telah berhasil mengungkap sementara 8 Laporan Polisi antara lain ;*1.* Laporan PolisiNomor : LP / B / 151 /V / 2026 / Polsek Hamparan Perak / Polres Pelabuhan Belawan / Polda Sumut.Tanggal 14 Mei 2026Korban an. Agus Riadi.Kerugian, Lka sayat pada leher akibat diancam dengan senjata tajam )uka memar pada kaki akibat ditendang pelaku dan satu unit sepeda motor Vario.
Laporan PolisiNomor : LP / B / 159 / V / 2026 / Polsek Hamparan Perak / Polres Pelabuhan Belawan / Polda SumutTanggal 17 Mei 2026, korban Dimas Agel Prastyo dengan kerugian 1 unit sepeda motor N Max.
Laporan PolisiNomor : LP / 5 / 1647 / I2028 / Polsek Hamparan Perak / Polres Pelabuhan Belawan / Polda SumutTanggal 22 Mei 2026, korban Nur Aini, kerugian bibir luka dan tidak sadarkan diri karena dijatuhkan pelaku dan 1 unit sepeda motor Yamaha N Max.
Laporan PolisiNomor : LP / B / 542 / V / 2026 / SPKT Unitreskrim / Polsek Medan Labuhan / Polres Pelabuhan Belawan / Polda Sumut, tanggal 25 Mei 2026, dengan korban M Toni Imamto dengan kerugian 1 unit sepeda motor PCX
Laporan PolisiNomor : LP / B / 2149 / V / 2026 / SPKT / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara, 22 Mei 2026, pelapor Ridho Tri Saputra dengan kerugian 1 unit sepeda motor Vario.
Laporan PolisiNomor : LP / B / 1701 / V / 2026 / SPKT / Polsek Medan Helvetia / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara.
Laporan PolisiNomor : :LP / B / 550 /V/ 2026 / SPKT Unitreskrim / Polsek Medan Labuhan / Polres Pelabuahn Belawan / Polda Sumut, tanggal 26 Mei 2026, korban Suyanto dengan kerugian 1 unit sepeda motor Honda .Scoopy
Laporan PolisiNomor : / B / 423 / IV / 2026 / SPKT Unitreskrim / Polsek Medan Labuhan / Polres Pelabuhan Belawan / Polda Sumut, tanggal 25 April 2026, korban Mutahara dengan kerugian luka tubuh dan kaki karena dijatuhkan pelaku serta 1 unit motor Honda PCX.
Baca Juga: