MATATELINGA, Medan :Sekali bertindak dua kasus berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Ketika menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (8/6/2026) menjelaskan, pihaknya telah menangkap seorang tersangka curanmor yang beraksi di Jalan Medan Area Selatan Gang Ganefo No 27B Kelurahan Sukarame I Kecamatan Medan Area pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
"Namun, ketika kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka curanmor itu, kita juga menemukan 1 paket sabu," jelasnya.
Adapun tersangka yang ditangkap atas nama Ganda (42), warga Jalan Datuk Kabu Pasar III Gang Nangka Kelurahan Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Tersangka ditangkap di Jalan Medan Area Selatan Gang Hormat, Kelurahan Sukarame I, Kecamatan Medan Area pada Kamis (4/6/2025) sekitar pukul 16.30 WIB.
Aksi pencurian
motor Honda Beat hitam nomor polisi BK 3254 ALJ itu dilakukan di kediaman korban Vernando Fylario (22). Aksi tersangka terekam kamera CCTV.
"Peristiwa curanmor itu diketahui setelah ibu korban memberitahukan kepada anaknya," kata AKP M Ainul Yaqin.
Kasus itu kemudian dilaporkan korban ke Ma
polsek Medan Area. Atas dasar laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Khairul Fajri bersama tim melakukan penyelidikan.
"Tim kita di lapangan memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Medan Area Gang Hormat. Kita juga temukan sabu-sabu di lipatan celana tersangka," ungkap AKP M Ainul Yaqin.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya. Sepeda
motor curian itu digadaikannya kepada Asun di Tembung seharga Rp1,3 juta.
"Hasil dari kejahatan tersebut diduga digunakan tersangka untuk membeli sabu sabu," pungkasnya.
Baca Juga: