Berdasarkan keterangan pemilik kos, tunggakan sewa telah berlangsung sejak Februari 2026 hingga Mei 2026. Nilai tunggakan diperkirakan mencapai Rp5 juta, dengan harga sewa per bulan di atas Rp1 juta.
"Saya memberikan tempat tersebut karena M.J.D yang datang langsung kepada saya. Jika bukan karena dia, saya tidak akan memberikan izin kepada perempuan itu," tegas Sihotang saat dikonfirmasi, Minggu (7/6/2026).
Saat dikonfirmasi oleh awak media, wanita berinisial RI membenarkan bahwa hingga saat ini ia masih menempati kos tersebut dan belum ada pembayaran yang dilakukan oleh M.J.D. Bahkan, RI mengaku dirinya pun kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mendapatkan nafkah atau biaya dari oknum tersebut.
"Saya masih menunggu dia menyelesaikan pembayaran kos. Bahkan untuk kebutuhan sehari-hari pun saya belum mendapatkan biaya darinya," ujar RI.
Meski sempat berjanji akan melunasi tunggakan tersebut secara mencicil, hingga memasuki bulan Juni 2026, janji tersebut dinilai hanya angin lalu. Bahkan, saat didatangi oleh Sihotang bersama rekan-rekan wartawan ke Ma
polsek Lubuk Pakam pada 23 Mei 2026 lalu, M.J.D memberikan jawaban ketus dan hanya meminta tenggat waktu kembali tanpa realisasi yang jelas.
Tindakan oknum polisi ini memicu polemik dan berbagai spekulasi di masyarakat. Publik mempertanyakan apa sebenarnya hubungan antara oknum personel kepolisian tersebut dengan wanita berinisial RI, hingga ia harus turun tangan langsung mencarikan tempat tinggal dan bertanggung jawab atas pembayarannya.
"Ada keganjilan di sini. Mengapa seorang oknum polisi begitu terlibat aktif dengan urusan pribadi perempuan tersebut hingga menunggak pembayaran?" ungkap salah satu rekan wartawan yang mengikuti kasus ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Lubuk Pakam maupun pimpinan terkait dugaan pelanggaran etika yang melibatkan anggotanya tersebut.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, khususnya M.J.D, guna menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini kini menjadi sorotan, mengingat integritas dan perilaku aparat kepolisian di lapangan menjadi salah satu tolok ukur kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.