Kegiatan ini dihadiri Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah, Kanit Reskrim Ipda Syawaludin, Penyidik Aiptu WF Manullang, Kanit PPA Polres Tebingtinggi, Tim Inafis Polres Tebingtinggi dan personel Polsek Tebingtinggi, Kuasa Hukum kedua pihak, Kepala Dusun dan korban serta saksi-saksi pada saat kejadian.
Pra rekontruksi di gelar sesuai denga Laporan Polisi bernomor: LP/B/319 /VII/2025 / SPKT /POLRES TEBING TINGGI /POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 04 Juli 2025, atas Laporan Siti Arifah yang telah di aniaya oleh Salma Siregar pada hari Jumat tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.18 WIB di Dusun V Desa Binjai.
Begitu juga halnya dengan
laporan Salma Siregar terhadap Siti Arifah yang tertuang dalam
laporan bernomor LP/B/320/VII/2025/SPKT / POLRES TEBING TINGGI / POLDA SUMATERA
UTARA, tanggal 04 Juli 2025 sekira pukul 14.10 WIB di Dusun V Desa Binjai.
Kapolsek Tebingtinggi AKP Andi Rahmadsyah di lokasi menyampaikan arahan bahwa kegiatan pra-rekontruksi ini dilaksanakan sebagai upaya menuju tahap penyidikan berikutnya dan bukan untuk menambah konflik baru meski kedua pihak saling membuat
laporan.
"Jadi harapannya, apa yang menjadi porsi masing-masing untuk para pihak dan saksi agar memberikan keterangan sesuai yang sudah diambil ataupun tertuang dalam berita acara interogasi oleh penyidik," ujar Kapolsek.
"Keterangan tidak ada yang ditambah ataupun dikurangi, harapannya semua pihak profesional dan semoga pra-rekontruksi ini berjalan baik dan lancar," sambungnya.
Proses pra-rekonstruksi tersebut dihadiri korban, para saksi serta beberapa personel Polsek dan Polres Tebingtinggi yang ikut berperan memperagakan peristiwa dugaan kasus penganiayaan saling
lapor untuk mendapatkan keadilan.
Saat pra-rekontruksi berlangsung ada dua versi dari kedua belah pihak. Rekonstruksi pertama melibatkan Salma Siregar yang merasa jadi korban. Dalam pra-rekonstruksi ini terlihat ada 7 adegan yang di
reka ulang. Sedangkan pra-rekontruksi kedua Siti Arifah yang merasa jadi korban juga terlihat ada 21 adegan kejadian yang diperagakan.
Dalam hal ini Polsek Tebingtinggi bersifat prosedural dan netral dengan tujuan memperjelas kronologi kejadian karena ada dua pihak yang saling membuat
laporan dan bukan menghakimi siapa yang benar atau salah saat itu juga, tapi mencocokkan keterangan dengan peragaan di lokasi kejadian.
Hingga kegiatan berakhir, semua
reka ulang kejadian berjalan aman, lancar dan kondusif