Jumat, 24 Juli 2026 WIB

Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Buron Albert A Hock

Redaksi - Jumat, 05 Juni 2026 16:44 WIB
Tim Tabur Kejaksaan Bekuk Buron Albert A Hock
Buron Albert A Hock dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Balai

MATATELINGA,Tanjungbalai: Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai berhasil membekuk buronan kasus penggelapan, Albert A Hock, Jumat (5/6/2026). Terpidana diamankan sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Muchtar, Kelurahan Tanjung Balai Kota I, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai.


Penangkapan ini merujuk pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 864 K/Pid/2020. Dalam putusan tersebut, Albert dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan secara bersama-sama, dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara

.

Melalui amar putusannya, MA mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari Tanjung Balai Asahan sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 433/Pid.B/2019/PN/Tjb tertanggal 9 April 2020. MA juga memerintahkan agar terpidana segera ditahan untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Usai ditangkap, Albert langsung dibawa ke Kantor Kejari Tanjung Balai untuk menjalani proses administrasi. Ia kemudian diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Umum guna dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjungbalai.

Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Tanjungbalai, Bobon Robiana melalui kepala seksi Intelijen Juergen Panjaitan menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen nyata Korps Adhyaksa dalam menegakkan supremasi hukum.

"Melalui program Tabur, Kejaksaan memastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan yang mencoba menghindar dari jerat hukum. Kami akan terus memburu DPO lainnya demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat," tegas Juergen.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada Mei 2008 ketika Albert membujuk Susanto untuk mendanai bisnis ikan asin dengan iming-iming keuntungan Rp30 juta per bulan. Korban yang tergiur kemudian menyetor modal awal Rp70 juta dan rutin menyuplai 12 ton ikan asin senilai Rp120 juta setiap bulannya.

Meski perputaran modal lancar, Albert sengaja menahan seluruh keuntungan bersama dengan dalih memperbesar usaha. Hingga pada 2014, saat profit menembus Rp1 miliar, Albert diam-diam mengalihkan dana tersebut untuk membeli aset pribadi berupa rumah seharga Rp750 juta atas nama istrinya (Sie Peng) dan ruko senilai Rp650 juta atas nama pribadinya.

Baca Juga:
Saat diprotes, Albert sempat meredam korban dengan membuat Akta Perjanjian Pemilik Bersama di notaris pada Desember 2014. Namun, akta itu hanya siasat belaka karena ruko tersebut malah digadaikan Albert ke bank. Puncaknya pada 2016, Albert dan istrinya diam-diam menjual aset rumah tersebut kepada pihak ketiga. Akibat rangkaian manipulasi ini, korban mengalami kerugian total Rp1,25 miliar dan membawa kasus ini ke meja hijau. (Riki)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Menang Dua Laga Beruntun, Bobby Nasution Pacu Semangat Timnas U19 Hadapi Vietnam di Piala AFF 2026
Polisi Dalami Air Gun Digunakan Preman Kampung Aniaya Pasutri
DE IMEJ, Inovasi Digital Imigrasi Jawa Timur Permudah WNA dan Dongkrak Investasi dan Sektor Pariwisata
Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penggelapan Asal Kejaksaan Negeri Surabaya
Dedi Syahputra Hendak Edarkan Sabhu, Keburu Diciduk Polisi
Bobby Nasution Apresiasi Kemenangan Meyakinkan Timnas U19 atas Myanmar
 
Komentar
 
Berita Terbaru