Kamis, 21 Mei 2026 WIB

Diundang Mendadak, Dokumen Dinilai Tak Lengkap: Penyerahan Putusan KIP di Malintang Jae Berlangsung Tegang

Magrifatulloh - Kamis, 21 Mei 2026 19:00 WIB
Diundang Mendadak, Dokumen Dinilai Tak Lengkap: Penyerahan Putusan KIP di Malintang Jae Berlangsung Tegang
Serahkan putusan KIP.

MATATELINGA,Malintang Jae :Pelaksanaan penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai peringatan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan nomor: 6/EKS/2026/PTUN.MDN yang bertempat di Desa Malintang Jae, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal, berlangsung tegang pada Kamis (21/5/2026).
Agenda yang digelar di Kantor Desa Malintang Jae itu merupakan tindak lanjut atas putusan sengketa informasi publik antara Pemerintah Desa Malintang Jae dan pemohon informasi, Muhammad Amarullah.
Sebelumnya, Pemerintah Desa Malintang Jae melayangkan surat undangan resmi bernomor 005/167/KD/2026 tertanggal 19 Mei 2026. Dalam surat tersebut, Muhammad Amarullah diundang untuk menghadiri agenda penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Sumatera Utara Nomor 80/KIP-SU/S/XII/2025.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Amarullah Respons Ketua Komisi IV DPRD Madina, Tegaskan Sengketa Informasi Desa Malintang Jae Bukan Sekadar Pembinaan
LLDIKTI Wilayah I Sumut Tegaskan Penyaluran KIP di Sumut Sesuai Juknis
Ketika Surat Kuasa Berubah Jadi Jerat Pidana, Putusan Togar Situmorang Dipersoalkan
PPDS Hospital Based, RS Adam Malik Ditetapkan Sebagai RSPPU oleh Kemenkes RI
Dugaan Pencaplokan Lahan Eks Koperasi Kelurahan Sekip, DPRD Medan Diminta Segera Panggil Camat Medan Petisah
GUNTUR  Demo LLDikti Dan Kejatisu  Terkait Korupsi Dana Mahasiswa Miskin
 
Komentar
 
Berita Terbaru