Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH pada Jumat (15/05/2026) mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Paya Lombang Dusun XV.
"Atas informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu," ungkap AKP Jimmy Sitorus.Dari hasil penggeledahan, petugas menyita empat bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 8,02 gram, timbangan digital, handphone, dompet warna cokelat, serta uang tunai Rp. 90 ribu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebingtinggi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.(agus)