Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu

Redaksi - Jumat, 15 Mei 2026 17:30 WIB
Hakim Curiga Terdakwa Bermain dengan Pihak Bank Mandiri untuk Cairkan Cek Palsu
Sidang kasus cek palsu

MATATELINGA, Medsn ::Sidang pemalsuan 54 cek di Bank Mandiri dengan terdakwa Tepi (41 tahun), mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk kembali digelar di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (13/5/2026).
Sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan ini, beragendakan keterangan Terdakwa Tepi yang merupakan mantan Asisten Manager Finance PT Toba Surimi Industries Tbk.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Siapa Biang Kerok Rupiah, Hingga Terpuruk ke level Rp17.500...:
Polda Sumut Tetapkan Istri Mantan Pejabat Bank BNI Aek Nabara Tersangka TPPU
Kecam Dugaan Somasi Palsu, Ratusan Petani Tanjung Morawa Siap Pasang Badan Lawan Penyerobotan Lahan
Skandal Dokumen Kekuasaan: Bareskrim Sudah Surati Polda Riau, Mengapa Kasus Besar Ini Masih Gelap Gulita?
Hakim Kritik Bank Mandiri Cairkan 54 Cek Rp123,2 Miliar Hanya Bermodal Verifikasi Visual
Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kasus Fitri Karo-Karo, Seret Bank Mandiri
 
Komentar
 
Berita Terbaru