MATATELINGA, Simalungun :Bandar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, akhirnya tidak berkutik di tangan tim Polsek Raya Kahean, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara. Tersangka Sargusman Sinaga alias Usman (38), seorang petani yang selama ini diduga aktif mengedarkan sabu di kampungnya, berhasil dilipat petugas pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di pinggir parit areal perkebunan kelapa sawit PT. PP Lonsum Bah Bulian, Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun — meski sempat melawan menggunakan gunting kecil yang digenggamnya.
Saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Mei 2026, sekira pukul 09.50 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah wujud nyata Polri yang berintegritas dan humanis dalam melayani masyarakat. "Polres Simalungun melalui jajaran Polsek Raya Kahean terus bergerak tanpa henti memberantas peredaran gelap narkoba yang meresahkan dan merusak masyarakat di wilayah hukum kami," ujar AKP Verry Purba.