Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Kesaksian Mantan Mertua Tak Jelas, Sekuriti: Ada Menjerit Suara Perempuan Minta Tolong Dalam Rumah

Hendra - Jumat, 01 Mei 2026 09:00 WIB
Kesaksian Mantan Mertua Tak Jelas, Sekuriti: Ada Menjerit Suara Perempuan  Minta Tolong Dalam Rumah
Sidang kasus KDRT.

MATATELINGA, Lubuk Pakam :Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) atas nama Sherly, 38, warga Pasar VII Tembung, Kabupaten Deliserdang terhadap mantan suaminya, Rolan kembali berlangsung alot di Ruang Sidang Utama PN Lubukpakam, Kamis (30/4/2026).

Menjawab pertanyaan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang Ricky Sinaga, saksi Lily Kamsu, mantan mertua terdakwa di awal sidang secara luas menerangkan adanya peristiwa wajah anaknya (Rolan) didorong dan kacamatanya diremas kemudian dibuang terdakwa.

Awalnya, kakak terdakwa bernama Yanty datang ke rumah saksi dan langsung naik ke lantai III. Kakak beradik tersebut berusaha membawa cucunya yang nomor dua dan nomor tiga keluar rumah. Namun dihalangi korban, Rolan.
Akibat peristiwa pada tanggal 5 April 2024 di rumah saksi, di Komplek Cemara Asri, Jalan Royal, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang tersebut, anaknya Rolan mengalami luka di pangkal batang hidung dan tangan sebelah kiri.
Namun ketika majelis hakim diketuai Hiras Sitanggang memberikan kesempatan kepada tim penasihat hukum (PH) terdakwa, Jonson Davis Sibarani dan Togar Lubis mengajukan pertanyaan, saksi tidak mampu menguraikan peristiwa pidana sebagaimana dituduhkan kepada Sherly.
Jonson Sibarani pun memohon kepada majelis agar rekaman kamera pengawas (CCTV) yang dijadikan alat bukti di persidangan.
Pantauan awak media di persidangan, saksi tidak mampu menguraikan peristiwa penganiayaan yang katanya, di anak tangga lantai II menuju lantai I dikaitkan dengan rekaman CCTV berisikan momen percekcokan antara terdakwa dengan saksi di lantai I yang ditampilkan di layar monitor, sebelum atau setelah lampu listrik padam."Nggak ingat saya," kata Lily Kamsu. Jawaban tersebut spontan mengundang senyum terdakwa, tim PH dan pengunjung sidang."Izin Yang Mulia. Kami ingin memastikan bagaimana peristiwa sebenarnya. Apakah peristiwa penganiayaan yang dilakukan Sherly ketika di dalam rumah pada saat lampu padam atau tidak?" tegas Jonson.Kemudian keterangan saksi di awal menyebutkan ada dicekik dan dipukuli kakak terdakwa dan sempat dirawat tempat hari di rumah sakit. Namun dalam rekaman CCTV, saksi terlihat baik-baik saja.Saat memberi kesaksian Lili Kamso sempat terucap bahwasanya Sherly meminta tolong kepada abang iparnya Erwin tak lama kemudian listrik pun padam."Tolong ko Erwin tolong," cetus Lili Kamso"Masih bisa naik turun tangga. Merekam peristiwanya pakai handphone," cecar Jonson dan dibantah Lily Kamso, tidak ada merekam.Kejanggalan lainnya, terkait keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) dalam perkara a quo. Di mana Sherly sebagai tersangka dan anaknya, Roland sebagai korban. Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Sherly diketahuinya dari Roland."Sebentar.. di BAP itu apakah penganiayaan itu saudara ketahui dari anak saudara Roland. Atau kamu saksikan sendiri? Mana yang benar?" cecar hakim ketua Hiras Sitanggang dan dijawab keterangannya di persidangan yang benar.Di bagian lain, tim PH terdakwa menyoroti alat bukti rekaman CCTV dihadirkan JPU di persidangan tidak utuh. Sekitar 4 rekaman. Itu pun versi CCTV aslinya dan rekaman lewat handphone. Padahal ketika perkaranya ditangani penyidik kepolisian, ada puluhan rekaman CCTV yang dijadikan sebagai alat bukti.Fakta menarik lainnya, dari rekaman CCTV percekcokan di lantai I, tak satu kata pun komplain dari korban, Roland akibat penganiayaan yang dilakukan Sherly.JPU juga menghadirkan saksi lainnya, Irvan Syahputra, sekuriti perumahan. Menurut saksi, ia langsung menuju rumah saksi Lily Kamso setelah mendapat laporan dari sesama sekuriti."Ada suara wanita. menjerit teriakan minta tolong. Saya masuk ke rumah lantai I. Sempat saya tanya ada dipukul, gak ada kata bu Sherly. Bu Sherly mau keluar rumah," katanya.Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Sherly membantahnya. "Gak benar Yang Mulia. Saya bilang ada dipukuli, dicekek dan saya mau keluar dari rumah ini." Persidangan pun dilanjutkan pekan depan.Sementara usai sidang, PH terdakwa, Togar Lubis menduga kuat kedua saksi yang dihadirkan JPU memberikan keterangan tidak benar.

Baca Juga:

Sebab ketika di penyidikan, ada rekaman CCTV berdurasi 6 menit 52 detik. Namun yang dihadirkan di persidangan, menjadi 6 menit. Padahal di 52 detik kemudian ada peristiwa Rolan yang mengaku korban PKDRT justru menganiaya kakak kliennya, Yanty.Jonson menambahkan, tidak mungkin seseorang minta tolong kalau tidak ada hal yang berat dialaminya."Tolong bang Erwin. Tolong bang Erwin. Di situ lah klien kami dianiaya. Listrik kemudian dipadamkan abang ipar klien kami, Erwin," kata Jonson."Kalau gak listrik gak dipadamkan, mungkin saya tidak ada di sini hari ini. Makanya dalam kesempatan ini saya mohon majelis hakim nantinya menjatuhkan vonis bebas sesuai fakta-fakta di persidangan," tandas Sherly.

Baca Juga:
Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Saksi Mantan Mertua tak Mampu Uraikan Kronologi Sherly Aniaya Suami
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT
Mantan Kepala BNI Aek Nabara Ditangkap,  Ini Kata Polda Sumut
Perkembangan Harga Emas Hari Ini, Kabarnya Turun
Momentum Lebaran, Hadir Dompet digital dukung kelancaran transaksi
Rico Waas Tutup Ramadhan Fair XX, Transaksi UMKM Capai Rp2,2 Miliar
 
Komentar
 
Berita Terbaru