MATATELINGA, Medan: Seorang pelaku curanmor dan penghuni Lembaga Pemasyarakatan, beraksi di depan klinik Gigi Sozo Jalan Ir Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan, harus berurusan lagi dengan pihak kepolisian bagian unit reskrim Polsek Medan Kota.
Informasi Wartawan Matatelinga.com dilapangan, kejadian bermula pada tanggal 7 April 2026 sekira pukul 20:00 WIB, saat korban Edria Dema Dwi Surya datang berobat ke klinik gigi Sozo jalan Ir Juanda dan memarkirkan sepeda motornya di depan Halaman klinik tersebut.
Karena buru buru dengan kondisi kesehatannnya, lupa bahwa kunci sepeda motornya masih lengket di stang sepeda motornya. Usai berobat, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban membuat pengaduan ke Mapolsek Medan Kota.
Polsek Medan Kota menerima laporan korban, menindak lanjuti dengan melakukan mengumpulkaqn bukti bukti dilapangan dan saksi sekitar lokasi kejadian dan membuahkan hasil, hingga dilakukan pengejaran.Hal tersebut dikatakan Kapolsek Medan Kota melalui Kanit Reskrim Medan Kota Iptu P Tambunan pada Wartawan.
"Selanjutnya pada tanggal 9 April 2026, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mangkubumi dan meringkus pelaku berinisial FZ (31) warga Jalan Brigjen Katamso yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Dia pernah ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan dan dihukum selama 5 bulan penjara.
Tambah Tambunan, pada tahun 2010 pelaku juga pernah ditangkap Polsek Medan Kota kasus penganiyaan dengan hukuman 2 tahun penjara, kemudian tahun 2015 pernah ditangkap di Polsek Meranti, Polda Riau dalam kasus curanmor dan tahun 2016 ditangkap Polsek Medan kota dalam kasus senjata tajam, diakhir penjelasannya.