Jumat, 10 Juli 2026 WIB

Tersangka dugaan penggelapan uang jemaat telah melarikan diri keluar negeri

Putra - Jumat, 27 Maret 2026 18:44 WIB
Tersangka dugaan penggelapan uang jemaat telah melarikan diri keluar negeri
Tersangka dugaan penggelapan uang jemaat telah melarikan diri keluar negeri

MATATELINGA, Medan :Subdit FismondevDirektorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut terus mengintensifikan penyidikan kasus dugaan penggelapan uang jemaat senilai Rp 28 miliar.
Penyidik dikabarkan telah menyita rumah milik mantan kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, cabang Rantauprapat, Andi Hakim Febriansyah. Red Notice terhadap tersangka telah diajukan penyidik.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Terpidana Kasus Penganiayaan "Abdul Aziz Ray" Kabur, Kini Kejari Asahan Tetapkan DPO
Polda Sumut Tetapkan Tersangka Mantan Kepala BNI Cabang Aek Nabara Gelapkan Dana Paroki Rp 28 M
Kejari Humbahas Serahkan Uang Pengganti dan Denda Rp 387 Jutaan Kasus Pengelolaan Sampah
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Wanita Dalam Kontainer Tersangka Ajak Korban Seks Menyimpang
Ini Penjelasan Kejari Madina Terkait Isu dan Pemberitaan Dugaan Kutipan Uang Pengamanan
Rp 28,5 M Dana Nasabah BNI Cabang Rantauprapat Diduga Raib
 
Komentar
 
Berita Terbaru