Selasa, 04 Agustus 2026 WIB

H-4 Lebaran Sutarto Minta Pemprov Tindak Perusahaan Nakal Yang Belum Berikan THR

Redaksi - Selasa, 17 Maret 2026 19:03 WIB
H-4 Lebaran Sutarto Minta Pemprov Tindak Perusahaan Nakal Yang Belum Berikan THR
Sutarto
Sutarto menegaskan bahwa THR bukan sekadar kebijakan internal perusahaan, melainkan hak normatif karyawan yang "Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," katanya, Selasa (17/3/20226).
Sutarto meminta Pemprov memberikan sanksi kepada perusahaan yang masih belum melaksanakan kewajibannya. Bilamana berdasarkan hasil temuan di lapangan dan aduan masyarakat masih ada perusahaan yang belum meberikan THR kepada pekerja.
Menurut Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu, , perusahaan tidak memiliki alasan untuk berdalih kesulitan keuangan, sebab THR merupakan agenda rutin tahunan yang seharusnya sudah masuk dalam perencanaan anggaran perusahaan.
Di lain pihak, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution terus memantau perkembangan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juga berkomitmen dalam memantau pelaksanaan pembayaran THR.
Bobby mengimbau perusahaan-perusahaan yang ada di Sumut agar bisa segera membayar THR kepada para pekerjanya mengingat saat ini telah memasuki H-5 Idulfitri.
Bobby mengatakan Pemprov Sumut hanya bisa memantau dan mengimbau pelaksanaannya. Sementara jauh-jauh hari, peraturan sudah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
"Ya pemerintah pusat kan sudah memberikan aturan kapan harus membayar dan berapa juga besarannya, kami di daerah hanya memantau pelaksanannya," ujarnya kepada Wartawan, Senin (16/3/2026).
Kendati demikian, Bobby mengatakan pihaknya melalui Disnaker Sumut sudah membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang belum dibayarkan THR oleh tempatnya bekerja. Hingga saat ini Bobby klaim belum menemukan aduan.
"Kalau keluhan belum ada kita terima saat in, tapi kita akan pantau melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas terkait lainnya, dari DPRD juga (memantau) pembayaran dari perusahaan ke pekerja," katanya.

Sementara itu, Posko pengaduan pun direncanakan akan dibuka hingga melewati Idulfitri. Seperti yang diketahui posko dapat diakses secara online di poskothr.kemenaker.go.id ataupun secara langsung di Kantor Disnaker Sumut dan Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di Kabupaten dan Kota. (Irwansyah)

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Perayaan Idul Fitri Dan Nyepi Berdekatan Robi Barus : Simbol Toleransi dan Perkuat Kebersamaan
Yasonna Laoly Tegur Pengurus PDIP Medan yang Abaikan Keputusan DPP
Kapolres Simalungun Cek Langsung Pos Ketupat Toba 2026, Pastikan Pelayanan Optimal untuk Pemudik
13.084 Penumpang Telah Dilayani di Terminal Bandar Deli Belawan Hingga H-6 Lebaran Tahun 2026
PLN Pastikan Kesiapsiagaan Sistem Kelistrikan Sumatera Utara Selama Ramadan hingga Idulfitri 1447 H
Buruh TKBM Terima THR Lebaran
 
Komentar
 
Berita Terbaru