MATATELINGA, Medan :Pimpinan Pusat Himpunan Cendikiawan Muslim Nias-Indonesia (PP-HCMNI) mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk segera memeriksa dan menjatuhkan sanksi etik seberat- beratnya terhadap anggota DPRD SUMUT Berkat Laoli. Pengaduan ini lanjutan dari kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui unggahan akun Facebook pengurus PP-HCMNI pada 19 Februari 2026.
Surat resmi bernomor 10/PP-HCMNI/III/2026 itu ditujukan langsung ke BKD DPRD Sumut di Jl. Imam Bonjol No.5, Medan, tertanggal 14 Maret 2026. PP-HCMNI menyinggung pengaduan sebelumnya Nomor 07/PP-HCMNI/II/2026, yang menyertakan bukti foto atau gambar pengurus organisasi tersebut. "Kami meminta penanganan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH, M.Kn, MH, selaku Ketua Umum PP-HCMNI Sumatera Utara yang didampingi Ketua Harian PP-HCMNI Sumut, Jihad Tanjung,SH di Medan Senin (16/3-2026).