MATATELINGA, Labura :Seoran pria, warga Kabupaten Simalungun, berinisial berinisial JH (43), ditangkap tim Unit Reskrim Plsek Marbau, di Dusun II, Desa Sumber Mulyo, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.25 WIB malam.
Penangkapan tersangka ini, atas informasi masyarakat, terkait dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.
Baca Juga:
Setelah menerima informasi akurat dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut, Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan, di salah satu rumah di Dusun II Desa Sumber Mulyo.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria, berinisial JH (43), warga Kabupaten Simalungun.
Baca Juga:
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,28 gram dan 0,15 gram, satu buah dompet kecil, dua pipet plastik yang digunakan sebagai skop, serta satu alat timbangan digital.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang rekannya.
Sementara itu, satu orang lain yang berada di lokasi kejadian, berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi, melalui Plt Kasi Humas, Iptu Arwin SH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polsek Marbau, atas keberhasilan tersebut.
Baca Juga:
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Baca Juga: