Matatelinga - Medan, Belum sempat menikmati barkoba jenis sabu, dua karayawan perusahaan asing pecandu Narkoba ditangkap satuan Reskrim Polsek Medan Baru dikawasan JL di kawasan jalan kejaksaan persimpangan Sudirman, Selasa (23/12/2014) dinihari. dari tangan dua tersangka disita barang bukti 1 paket sabu siap saji.
Selanjutnya kedua tersangka masing masing Dedi Sulistiono (27) Penduduk Dusun III Desa Perdamean dan Ariel Usman (31( warga Jl Kh Wahid Hasim No 7 Binjai di gelandang ke Mapolsek Medan Baru, gunaa menjalani pemeriksaan secara intensif.
Informasi di peroleh di Polsek Medan Baru, jelang natal dan tahun baru personil di kerahkan dilapangan guna menjaga Kamtibas dijajaran Polsek Medan Baru, guna menekan tindak kejahatan dijalan raya dengan mengunakan kenderaan dinas maun kenderaan pribadi.
Ketika itu, kedua pecandu narkoba tersebut mengendrai kenderaan roda dua dilokasi penangkapan, personil Polsek Medan yang melakukan Patroli di lapangan menaruh curiga terhadap tersangka Dedi Sulistino dan melakukan pengejaran serta menghentikan perjalanannya.
Kemudian petugas meminta pada tersangka pecandu narkoba kelengkapan surat surat kenderaan yang digunakannya.Namun, gelagat mencurigakan,sehingga personil Polsek Medan bari memerintahkan mengeluarkan isi yang ada didalam saku celananya. Dengan terpaksa tersangka menunjukkan bungkusan kecil berisikan narkoba jenis sabu siap pakai.
Personil Polsek Medan Baru langsung memboyong tersangka ke komando guna dilakukan pemeriksaan secara intensif serta pengembangan untuk mengetahui memperoleh barang telarang tersebut.Setelah dilakukan pemeriksaan, personil melakukan pengejaran terhadap rekannya Ariel Usman, hingga ditangkap dikediamannya.
Kapolsek Medan baru Komisaris Polisi Ronny Nicolas Sidabutar melalui Waka Polsek Ajuan komisaris Polisi Parulian Sihombing SH didampingi Kanit reskrim Iptu Oskar Stefanus Setjo menyebutkan, ditangkap kedua tersangka pecandu narkoba ini, terlebih dahulu dilakukan penangkapan terhadap Dei Sulistiono dan dilakukan pengembang, hingga ditangkap Ariel Usman.
" karena, dalam pemeriksaan yang dilakukan personilnya terhadap tersangka Dedi mengaku pembelian barang telarang tersebut patugan (konsi), untuk dinikmati bersama dilokasi yang telah ditentukan, hingga kita meringkus tersangka Ariel Usman".
Lanjut Parulian, dengan dilakukan penangkapan terhadap kedua pecandu narkoba ini, personil terus melakukan pengejaran terhadap bandarnya yang identitasnya sudah kita ketahui.
Setelah kedua pecandu narkoba menjalani pemeriksaan secara intensif dimasukkan kedalam terali besi, dengan pasal disangkakan 114,112, subs 132 UU No 35 tahun 2009 tenbtang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,cetusnya.
(Mt/Reo)