Rabu, 28 Oktober 2026 WIB

Manfaatkan Situasi Pasca Banjir, Spesialis Pembobol Sekolah di Tapteng Gasak Aset Nyaris Setengah Miliar Rupiah

Putra - Minggu, 01 Maret 2026 13:11 WIB
Manfaatkan Situasi Pasca Banjir, Spesialis Pembobol Sekolah di Tapteng Gasak Aset Nyaris Setengah Miliar Rupiah
Tesangka pembobol sekolah.

MATATELINGA, Tapteng :Sekolah yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu justru menjadi sasaran empuk aksi kriminal di tengah keprihatinan pasca bencana. SMK Negeri 1 Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, harus menelan kerugian fantastis mencapai hampir setengah miliar rupiah setelah aset-aset vitalnya dikuras habis oleh pencuri.

Aksi nekat ini terungkap saat pihak sekolah melakukan pengecekan bangunan setelah diterjang banjir pada Jumat (20/2/2026). Bukannya lumpur yang ditemukan, sang Kepala Sekolah, Kardi Simanjuntak, justru mendapati pintu-pintu besi teralis ruang praktik siswa telah jebol dirusak paksa.

Baca Juga:

Pelaku seolah "berpesta" di dalam gedung sekolah. Ruangan administrasi hingga ruang praktik Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dan Tata Busana tak luput dari sasaran.

Daftar barang yang hilang sangat mengejutkan, di antaranya:
• 35 Unit Laptop & Chromebook (HP, Asus, dan Chromebook).
• 21 Unit Tablet Vava.
• 9 Unit Mesin Jahit Industri Typical.
• 4 Unit AC & 1 Unit Genset Rakitan.
• 6 Unit Infocus dan perangkat scanner lainnya.
• ⁠
Total kerugian materil yang dialami negara melalui inventaris sekolah ini mencapai Rp436.015.000.

Baca Juga:
Sepandai-pandainya melompat, jejak pelaku akhirnya terendus juga. Satreskrim Polres Tapteng yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman video di sekitar TKP, polisi berhasil mengidentifikasi sosok pria berinisial HS (36). Ironisnya, HS diketahui merupakan seorang residivis yang baru saja keluar dari Penjara.

"Tersangka kami tangkap di Jalan Padang Sidimpuan, Kecamatan Pandan, pada Jumat malam (27/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB tanpa perlawanan," ungkap IPTU Dian Agustian Perdana

Kini, HS harus kembali berhadapan dengan jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga:
Polres Tapteng saat ini sedang mendalami apakah pelaku beraksi seorang diri atau ada sindikat lain yang menampung barang-barang curian bernilai tinggi tersebut.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Zakiyuddin Harahap Ikuti Rapat Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana
Rumah Penjaga Sekolah di Simalungun Ludes Terbakar, Polisi Bergerak Cepat Memadamkan Api
Pemerintah Percepat Bangun Jembatan di Daerah Terdampak Bencana
Ribuan Huntara untuk Pengungsi Bencana Sumut Hampir Rampung, Pemprov Sumut Beri Bantuan Pengganti Sewa Rumah
Informasi Adaptasi dalam Pemulihan Bencana Aceh
Wakil Wali Kota Cek Jalan Provinsi yang Rusak di Sibolga
 
Komentar
 
Berita Terbaru