Minggu, 26 April 2026 WIB

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Redaksi - Minggu, 22 Februari 2026 17:02 WIB
Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal
Matatelinga
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/20

MATATELINGA, Medan:Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Hal ini disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Baca Juga:

Sofyan menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dirut PD Pasar Medan  Pasang Target Keuntungan 1 Mililiar Pertahun
Wakil Wali Kota Tinjau  3 BUMD Pemko Medan
Wali Kota Buka Konferda INI
Wali Kota Pimpin Apel Pagi  Hari Pertama Kerja 2017
Belasan Ribu Warga Medan Tumpah  Di Seputaran Lapangan Merdeka  Sambut Pergantian Tahun
 Wakil Wali Kota Buka Festival Barzanji  XVI DPD AMPI Medan
 
Komentar
 
Berita Terbaru