Dialog Kemerdekaan ke-81, LIPPSU Soroti Ironi Pembangunan: “Negara Merdeka, Rakyat Masih Terjajah
MATATELINGA,Medan Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Independen Pemerhati Pembang
Lifestyle
Ketua PMII Mandailing Natal, Rahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran awal terhadap salah satu badan usaha, yakni PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan hasil pemantauan terbuka, PMII menemukan adanya materi promosi berbentuk brosur yang beredar di platform TikTok. Namun demikian, dalam materi promosi tersebut tidak ditemukan keterangan terkait legalitas operasional perusahaan dimaksud.
Rahman juga menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada Ketua APJII, Ferdiansyah, pada 12 Februari 2026. Dalam klarifikasinya, disampaikan bahwa PT Sinyalta Telekomunikasi Indonesia "belum terdaftar atau belum menjadi anggota APJII."
Baca Juga:
PMII Madina menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut masih bersifat hasil investigasi awal dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan di bidang telekomunikasi dan perizinan usaha.
Dalam konteks kewenangan penindakan di daerah, PMII Madina juga mendorong agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalankan fungsi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah, termasuk apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan pemanfaatan ruang milik jalan (rumija) atau fasilitas umum. Sesuai kewenangannya, Satpol PP dapat melakukan tindakan administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga penyegelan atau penertiban/pemutusan instalasi kabel apabila terbukti melanggar ketentuan daerah dan setelah melalui prosedur yang berlaku.
Selain itu, PMII Madina juga meminta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal untuk melakukan verifikasi teknis terhadap legalitas penyelenggaraan jaringan dan memastikan kesesuaian dengan regulasi sektor telekomunikasi. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, Kominfo bersama instansi teknis terkait dapat memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan.
Baca Juga:
Secara regulatif, penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, yang mengatur bahwa setiap penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Dalam ketentuan pidananya, Pasal 47 UU tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah).
Selain itu, penguatan aspek perizinan berusaha saat ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem yang ditetapkan pemerintah.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban perizinan dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
"Sisi positifnya, masyarakat tentu dapat menikmati layanan internet yang mudah dan terjangkau. Bahkan, jika seluruh penyelenggara jasa internet beroperasi sesuai regulasi, maka berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak dan retribusi daerah. Ketika PAD meningkat, maka pembangunan juga akan lebih dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.
Namun demikian, ia juga mengingatkan adanya potensi dampak negatif apabila kegiatan usaha tidak dijalankan sesuai standar operasional dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika ada pelaku usaha yang beroperasi tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan standar operasional, tentu hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum maupun dampak lain di kemudian hari," tambahnya.
Baca Juga:
Sebagai organisasi kemahasiswaan, PMII Madina menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu ini secara konstruktif, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta menghormati proses hukum dan mekanisme administratif yang berlaku.
(Magrifatulloh).
Baca Juga:
MATATELINGA,Medan Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Independen Pemerhati Pembang
Lifestyle
MATATELINGA,Pancur Batu Hujan deras disertai angin kencang masih terus menerpa wilayah Kec. Pancur Batu, Kab. Deli Serdang sekitar nya. Sa
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Pungutan parkir di RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan dikeluhkan sejumlah pengunjung dan pengemudi ojek online (ojo
Aceh
MATATELINGA, Medan Pusaran konflik yang menyelimuti PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang lahir dengan nama PT Inti Indorayon Utama (1985)
Opini
MATATELINGA,Medan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, SE, MSP, memjelaskan keberadaan tiga kendaraan pada s
Berita Sumut
MATATELINGA,Aceh PT Hutama Karya (Persero) terus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar Jalan Tol SigliBanda Aceh (Sibanc
Aceh
MATATELINGA, Belawan Puluhan warga Lingkungan Sepuluh Jalan Jawa Kelurahan Belawan ll merasa resah. Pasalnya, rumah mereka diserang kelompo
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Wakil Bupati (Wabup) Simalungun, Benny Gusman Sinaga, mewakili Bupati bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Dae
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Ayah korban dugaan Keracunan Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Andik Karo Karo menyatakan kekecewaannya usai anaknya, An
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto mengunjungi siswa korban dugaan keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis d
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, mewakili Bupati, bersama Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, Kapolres Sim
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Prote
Lifestyle