Kamis, 21 Mei 2026 WIB

PMII Ungkap Hasil Investigasi Awal: PT Sinyalta Diduga Tak Kantongi Izin Resmi ISP

Magrifatulloh - Selasa, 10 Februari 2026 14:30 WIB
PMII Ungkap Hasil Investigasi Awal: PT Sinyalta Diduga Tak Kantongi Izin Resmi ISP
PMII Madina.

Dugaan tersebut menguat setelah PMII tidak menemukan nama maupun logo PT Sinyalta dalam daftar anggota resmi Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), yang selama ini menjadi salah satu indikator kepatuhan dan legalitas pelaku usaha jasa internet di Indonesia.

Selain itu, PMII juga tidak menemukan informasi terbuka yang menunjukkan bahwa PT Sinyalta memiliki izin penyelenggaraan jasa telekomunikasi/ISP sebagaimana diwajibkan oleh regulasi perundang-undangan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait dasar hukum operasional perusahaan dalam mendistribusikan layanan internet kepada masyarakat.

Baca Juga:
Dalam investigasi lanjutan, PMII Madina turut menemukan materi promosi berupa brosur dan konten pemasaran PT Sinyalta yang beredar di media sosial, khususnya pada platform TikTok.

Konten tersebut diduga membangun narasi seolah-olah PT Sinyalta merupakan penyedia layanan internet yang sah dan resmi. PMII menilai hal ini sebagai indikasi pembentukan opini menyesatkan yang berpotensi mengarah pada pembodohan publik, karena masyarakat tidak diberikan informasi yang transparan dan utuh mengenai status legalitas perusahaan.

PMII menegaskan, apabila dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar etika usaha, tetapi juga berpotensi mengarah pada konspirasi kejahatan terstruktur yang merugikan konsumen, menciptakan persaingan usaha tidak sehat, serta berpotensi merugikan negara.

"Kami menegaskan bahwa temuan ini merupakan hasil investigasi awal. Namun indikasi yang kami peroleh cukup kuat dan patut ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait," tegas Abdul Rahman Hasibuan, Ketua PMII Cabang Mandailing Natal.

Baca Juga:
PMII juga mengaitkan temuan ini dengan sejumlah persoalan lain yang tengah diklarifikasi, mulai dari status PT Sinyalta sebagai ISP atau reseller, dugaan penggunaan fasilitas jaringan milik pihak lain, hingga persoalan keselamatan kerja.

PMII Madina menyoroti secara serius peristiwa tragis pada awal November 2025 lalu, di mana dua pekerja pemasang tiang kabel WiFi yang diduga milik penyedia internet Sinyalta tersengat listrik tegangan tinggi di Jalan Raya Lintas Timur.

Insiden tersebut mengakibatkan satu pekerja tidak sadarkan diri dan satu lainnya mengalami luka bakar, yang menjadi contoh konkret betapa praktik jaringan internet yang diduga ilegal ini membahayakan nyawa manusia dan keselamatan masyarakat.

Menurut PMII, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan semata, melainkan indikasi kuat adanya pengabaian aspek legalitas, standar keselamatan kerja, dan tanggung jawab perusahaan.

Baca Juga:
PMII mempertanyakan sikap pemerintah dan instansi terkait.
"Apakah kita harus menunggu lebih banyak korban dari masyarakat agar pemerintah mau turun tangan dan bertindak tegas?" lanjut Abdul Rahman Hasibuan.

Sebagai organisasi mahasiswa, PMII Madina menegaskan bahwa langkah investigasi ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan sosial dalam mengawal kepentingan publik, melindungi masyarakat dari praktik usaha yang diduga ilegal, serta mendorong penegakan hukum yang adil, tegas, dan transparan di sektor telekomunikasi.

PMII Madina menyatakan akan terus melakukan pendalaman data dan investigasi lanjutan, serta membuka ruang klarifikasi resmi dari pihak PT Sinyalta. Seluruh temuan dan klarifikasi nantinya akan disampaikan kepada publik secara terbuka demi menjaga objektivitas, akurasi, dan keberimbangan informasi.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pemerintah Didesak Tindak Tegas Penyedia WiFi Diduga Illegal
PMII Madina Minta Bongkar Bisnis Haram 120 Penyedia Wifi Illegal
Bupati Madina Tegas Awasi MBG Bukit Malintang, Praktik Cuci Ompreng di Sungai Dinilai Tak Bisa Ditoleransi
MBG Bukit Malintang Disorot, Klarifikasi Pengelola Berseberangan dengan Temuan Puskesmas
Dana Desa Mandailing Natal Menggantung: Pengakuan Fiktif Ada, Dana Dikembalikan, LHP Inspektorat Tak Jelas
Perkim Madina Ajukan Program Bedah Rumah bagi Warga Kurang Mampu di Mandailing Natal
 
Komentar
 
Berita Terbaru