Ojol dan Keluarga Pasien Keluhkan Parkir RSUD-YA Tapaktuan, Minta Tarif Diringankan
MATATELINGA, Aceh Selatan Pungutan parkir di RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan dikeluhkan sejumlah pengunjung dan pengemudi ojek online (ojo
Aceh
MATATELINGA, Panyabungan : Maraknya praktek illegal penyedia internet (WiFi) yang diduga beroperasi illegal di Kab Madina, terus menuai sorotan tajam dari sejumlah pihak.
Kali ini, tokoh Pemuda Mandailing Natal Natal Panri Pauzi Nasution turut mengecam keras praktik para pengusaha WiFi yang diduga beroperasi tanpa izin, tidak memiliki perusahaan yang berbadan hukum yang sah dan tidak terdaftar di Kemenkomdigi RI dari penyelenggaran jasa Internet Service Provider (ISP) serta izin jual kembali jaringan internet, bahkan prakteknya kerap memanfaatkan tiang listrik PLN secara ilegal.
"Kami mendesak Pemerintah Daerah baik Bupati, DPRD dan Kapolres Madina untuk jangan tinggal diam, tapi harus segera menertibkan dan menindak tegas pengusaha WiFi yang tidak mengantongi izin dan memasang kabel secara semrawut di wilayah Kabupaten Mandailing Natal Jangan sampai praktik ini dibiarkan berlarut, karena bisa membahayakan warga dan berpotensi tinggi merugikan negara" tegas Panri yang juga duduk sebagai Sekjen MPC Pemuda Pancasila Kab Madina ini.
Ia menambahkan, pihaknya menyoroti banyaknya provider penyedia layanan internet yang hanya mengejar keuntungan fantastis dari praktik bisnis haram tsb tanpa memperhatikan aspek legalitas seperti badan hukum resmi, izin dari Kemenkomdigi dan mengabaikan keselamatan masyarakat.
Baca Juga:"Penyediaan jasa interet secara ilegal ini dinilai semakin meresahkan karena dilakukan tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informasi Digital (Kemenkomdigi) dan berpotensi merugikan negara dan publik" tegas Panri yang akrab dipanggil Boja ini
Lebih lanjut, Panri mengaku telah mengantongi data terkait sejumlah penyedia jasa internet yang beroperasi tanpa legalitas yang jumlah ratusan seperti provider Sinyalta, Azzam dan yang lainnya.
"Hasil investigasi kita di lapangan dan informasi akurat yang kita himpun dari berbagai sumber, provider (penyedia internet) jumlahnya sangat menjamur di Madina. Kami menduga kuat mayoritas dari mereka adalah provider ilegal termasuk yang paling menonjol adalah provider Sinyalta, Azzam Net, Rizky Net dll" tegasnya.
Praktik illegal ini, tutur Panri tidak hanya merugikan negara,, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karna tidak ada jaminan keamanan dan kwalitas layanan.
"Peristiwa tragis di awal November 2025 yang lalu, dua pekerja pemasang tiang kabel Wifi illegal milik penyedia internet Sinyalta tersengat listrik di Jalan Raya Lintas Timur mengakibatkan satu pekerja tak sadarkan diri dan satu lainnya mengalami luka bakar adalah contoh konkrit praktek illegal ini yang membahayakan nyawa masyarakat. Apakah kita harus menunggu lebih banyak korban dari masyarakat, agar Pemerintah mau turun tangan dan bertindak" tutur Panri.
Dia menjelaskan bahwa praktik penjualan kembali layanan internet tanpa izin – baik melalui koneksi WiFi maupun kabel LAN – yang dilakukan di tingkat RT/RW adalah tindakan serius pelanggaran hukum yang seharusnya dijatuhi sanksi tegas dan harus segera diseret ke ranah hukum.
Pihaknya mendesak upaya penindakan yang tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan praktek illegal ini.
"Kami masih terus mengumpulkan data dan bujti tambahan terkait sejumlah provider yang diduga tidak memiliki izin resmi dan kita berencana menempuh langkah hukum untuk melaporkan ini ke pihak berwajib dan menyurati Kemenkomdigi" tambahnya.
Ditambahkan, provider internet tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang harus dijerat dengan sanksi pidana maupun denda.
Panri menegaskan pihaknya akan mengambil langkah konkret dengan berkoordinasi dengan elemen masyarakat lainnya untuk membentuk Aliansi Anti JIL (Jaringan Internal Illegal) dan mendesak pihak terkait untuk segera melakukan penertiban dan penindakan secara tegas terhadap keberadaan para provider bermasalah tsb
(Magrifatulloh).
MATATELINGA, Aceh Selatan Pungutan parkir di RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan dikeluhkan sejumlah pengunjung dan pengemudi ojek online (ojo
Aceh
MATATELINGA, Medan Pusaran konflik yang menyelimuti PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) yang lahir dengan nama PT Inti Indorayon Utama (1985)
Opini
MATATELINGA,Medan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Medan, Erisda Hutasoit, SE, MSP, memjelaskan keberadaan tiga kendaraan pada s
Berita Sumut
MATATELINGA,Aceh PT Hutama Karya (Persero) terus mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar Jalan Tol SigliBanda Aceh (Sibanc
Aceh
MATATELINGA, Belawan Puluhan warga Lingkungan Sepuluh Jalan Jawa Kelurahan Belawan ll merasa resah. Pasalnya, rumah mereka diserang kelompo
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Wakil Bupati (Wabup) Simalungun, Benny Gusman Sinaga, mewakili Bupati bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Dae
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Ayah korban dugaan Keracunan Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) Andik Karo Karo menyatakan kekecewaannya usai anaknya, An
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto mengunjungi siswa korban dugaan keracunan massal Program Makan Bergizi Gratis d
Berita Sumut
MATATELINGA, Simalungun Wakil Bupati Simalungun, Benny Gusman Sinaga, mewakili Bupati, bersama Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, Kapolres Sim
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi kegiatan Transformasi HKBP yang digelar Huria Kristen Batak Prote
Lifestyle
MATATELINGA,Deli Serdang Pemkab Deli Serdang resmi membuka Sentra Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Kecamatan Pagar Merbau, Jumat (21/8/202
Ekonomi
MATATELINGA,Deli Serdang Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, meninjau kegiatan ekstrakurikuler dan fasilitas kreativitas siswa
Berita Sumut