Senin, 27 April 2026 WIB

Grebek Bandar Narkoba, Sita 6 Gram Sabu dan 12 Butir Ekstasi

Joshua - Minggu, 08 Februari 2026 11:30 WIB
Grebek Bandar Narkoba, Sita 6 Gram Sabu dan 12 Butir Ekstasi
Tsk bersama petugas dan BB sitaan.

MATATELINGA, Simalungun :Untuk pengedar narkoba, kami tidak kenal kata negosiasi. Tangkap, sita, proses hukum. Selesai!" Kalimat tegas itu meluncur dari mulut Kapolsek Perdagangan setelah timnya berhasil menggerebek bandar narkoba berinisial DR alias Pantek di rumahnya sendiri. Operasi kilat Jumat malam, 6 Februari 2026, berhasil menyita 6,24 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi.

Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, saat dikonfirmasi Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan filosofi kerjanya yang keras terhadap narkoba. "Di wilayah saya, ada satu aturan main untuk pengedar narkoba: TIDAK ADA NEGOSIASI. Tidak ada ampun, tidak ada kompromi, tidak ada damai-damaian. Kami tangkap, kami proses, titik!" ujar Kapolsek dengan tegas dan lantang.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan
WNA China Dalang Pencurian Emas 774 Kg Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
Transaksi Sabu, Dua Pria Kena Ciduk Polisi
Kebun Sawit Jadi Arena Transaksi Sabu
Himbauan Kapolres Simalungun: Waspada Kebakaran! Empat Langkah Sederhana Selamatkan Rumah dan Keluarga Anda
Hasil Curian, Membeli Narkoba Jenis Sabu dan Bermain Judi Online Slot
 
Komentar
 
Berita Terbaru