Minggu, 26 April 2026 WIB

Ancam Korbannya Pakai Parang Panjang, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polres Binjai

Syamsir - Kamis, 05 Februari 2026 19:35 WIB
Ancam Korbannya Pakai Parang Panjang, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polres Binjai
Teraangka

MATATELINGA, Binjai :Polres Binjai, Polsek Binjai Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial MC als Acen (41) yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang panjang terhadap korbannya, Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib

Awal terjadinya pengancaman, Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 wib, antara pelaku MC als Acen dengan korban an Kasman (46) sempat terjadi perselisihan sehingga terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban di TKP, Jalan Dr. Wahidin Baru Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota.

Baca Juga:

Setelah terjadinya pertengkaran, kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan tidak berapa lama kemudian MC als Acen kembali datang untuk menjumpai korban dengan membawa sebilah parang panjang di tangannya.

Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi kepada wartawan membebarkan penangkapan pelaku.

Baca Juga:
"Melihat pelaku datang dengan membawa sebilah parang, kemudian korban langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun pelaku langsung mengejarnya dan saat terjadinya aksi kejar-kejaran, pelaku berkata kepada korban "Sini kau biar kubunuh kau," ujar AKP Junaidi menirukan kata-kata pelaku.

"Atas kejadian tersebut korban merasa ketakutan dan terancam keselamatannya sehingga mendatangi Polsek Binjai Kota untuk membuat laporannya," jelasnya.

Pada saat petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku MC als Acen yang tinggal di Jalan Pande Dingin, Kelurahan Binjai, Kecamatan Binjai Kota sempat terkendala dikarenakan terduga pelaku sudah melarikan diri untuk menghindar dari proses hukum akibat perbuatannya.

Dan tepatnya pada hari Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib, petugas mengendus keberadaan pelaku dan berhasil melakukan penangkapan di jalan Banda kelurahan damai kecamatan Binjai Utara.

Baca Juga:
"Terhadap terduga pelaku MC als Acen beserta barang buktinya sudah diamankan di Polsek Binjai Kota serta dipersangkakan melanggar UU bomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 448," ujar AKP Diah Retno Sari, selaku Kapolsek Binjai Kota saat di konfirmasi terpisah.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, Polres Binjai berkomitmen untuk sikat habis terhadap pelaku kejahatan di kota Binjai," tegas Kasi Humas.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kapolres Simalungun Bentuk Tim Khusus, Siap Berantas Judi Togel Tuntas Tanpa Kompromi
Beberapa Titik Lokasi Kebakaran di Simalungun, Kapolres Imbau Warga Waspada Listrik dan Tabung Gas
Miliki Sabu, Pria Paruh Baya Gol di Polsek Nasembilan-sepuluh,
Hendi Suandi Lase" Pengedar Judi Togel Macau Digiling Jatanras Polres Asahan
Teman Maling Motor Teman
Polres Binjai Terjunkan Personil Amankan Perayaan Thaipusam ke 146
 
Komentar
 
Berita Terbaru