MATATELINGA, Binjai :Polres Binjai, Polsek Binjai Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria inisial MC als Acen (41) yang diduga melakukan pengancaman dengan menggunakan parang panjang terhadap korbannya, Selasa (3/2/26) pukul 15.40 wib
Awal terjadinya pengancaman, Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 08.30 wib, antara pelaku MC als Acen dengan korban an Kasman (46) sempat terjadi perselisihan sehingga terjadi pertengkaran mulut antara pelaku dengan korban di TKP, Jalan Dr. Wahidin Baru Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota.
Baca Juga: