Selasa, 22 September 2026 WIB

Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Aceh Aswari Dituntut Mati oleh Jaksa di Medan

Redaksi - Selasa, 03 Februari 2026 06:30 WIB
Bawa 40 Kg Sabu, Kurir Aceh Aswari Dituntut Mati oleh Jaksa di Medan

MATATELINGA, Medan:Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap seorang kurir narkotikajaringan besar Aceh–Jakarta. Terdakwa bernama Aswari, didakwa membawa 40 kilogram sabu-sabu yang rencananya dikirim dari Aceh menuju Ibu Kota.

Sidang berlangsung di Ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (2/2/2026) sore. Aswari mengikuti persidangan secara daring di hadapan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo. JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, menilai perbuatan terdakwa masuk kategori kejahatan luar biasa karena melibatkan narkotika dalam jumlah sangat besar.

Baca Juga:

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati," tegas Rizki di persidangan.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Aswari terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut jaksa, ada banyak hal yang memberatkan terdakwa.

Baca Juga:

Perbuatan Aswari dianggap mengancam keselamatan publik, merusak generasi muda, dan menabrak program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. "Peredaran sabu 40 kilogram bukan kejahatan biasa. Ini bisa merusak ribuan bahkan jutaan orang. Terdakwa hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak sosial," ujar Rizki.

Jaksa juga menilai tidak ada satu pun faktor yang meringankan perbuatan terdakwa.

Baca Juga:

Meski dituntut mati, Aswari belum sepenuhnya tertutup peluangnya. Majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi).

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Februari 2026, di mana Aswari bisa menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

Kasus yang menjerat Aswari bermula sejak Jumat, 16 Agustus 2024. Saat itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria bernama Dedi Kurniawan di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, tepatnya di Desa Pekan Besitang, Kabupaten Langkat.

Baca Juga:

Dedi ditangkap karena kepemilikan sabu. Dari hasil pemeriksaan, polisi mengembangkan kasus dan menemukan bahwa narkoba tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan Muhammad Buaisi alias Boy atas perintah Erwin, keduanya kini berstatus DPO.

Informasi Dedi Membuka Jejak Kurir Besar

Perkembangan penting terjadi pada 27 Mei 2025. Dedi yang sudah ditahan memberi informasi bahwa Buaisi akan kembali mengirim sabu dalam jumlah besar.

Baca Juga:

Informasi itu membuat polisi melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya pada 2 Juni 2025, polisi mendapat kabar bahwa Buaisi berada di Jalan Lintas Sumatera Medan–Banda Aceh, Kecamatan Pantai Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyergapan sekitar pukul 17.00 WIB. Saat penggerebekan, polisi justru mendapati Aswari sendirian di dalam mobil Toyota Rush putih. Buaisi tidak berada di lokasi.

Baca Juga:

Ketika kendaraan digeledah, polisi menemukan 40 bungkus plastik teh China, masing-masing berisi 1 kilogram sabu, sehingga total barang bukti mencapai 40 kilogram.

Penemuan itu langsung mengungkap bahwa Aswari bukan kurir biasa, melainkan bagian dari jaringan besar peredaran narkoba lintas provinsi. Dalam pemeriksaan, warga Dusun Kuta Pawoh, Kelurahan Kumbang Punteuet, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe itu mengaku hanya menjalankan perintah.

Ia mengaku disuruh oleh Buaisi dan Junaidi alias Junet (DPO) untuk mencari sopir bernama Rakjab (DPO) yang akan membawa sabu ke Jakarta. Aswari dijanjikan upah setelah barang haram tersebut tiba dan diserahkan di tujuan, meski nominalnya belum disebutkan secara pasti.

Baca Juga:

Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika dari Aceh ke Jakarta. Jalur Sumatera masih menjadi salah satu lintasan utama peredaran sabu jaringan besar. Polda Sumut menegaskan akan terus memburu para DPO yang terlibat agar jaringan tersebut bisa diputus hingga ke akar.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
 
Komentar
 
Berita Terbaru