Senin, 10 Agustus 2026 WIB

Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Medan Johor, 9 Orang Ditangkap

Redaksi - Kamis, 15 Januari 2026 20:15 WIB
Polisi Ungkap Perdagangan Bayi di Medan Johor, 9 Orang Ditangkap
Matatelinga
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak memaparkan mata rantai perdagangan bayi di Medan Johor, Kamis (15/1/2026) sore

MATATELINGA, Medan: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah rumah kontrakan Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, pada 13 Desember 2025.

Informasi dihimpun menyebutkan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi penyekapan terhadap seorang wanita berinisial HT.

Baca Juga:

Polisi kemudian mendatangi rumah yang disebutkan dan mengamankan HT.

Penyelidikan terus berlanjut hingga polisi menuju salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan. Sejumlah orang diamankan.

Adapun beberapa orang yang diamankan adalah, HD, M (47), HT, BS (29), VL (33), HR alias Maya, N (34), K (33), dan S (37).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebutkan, praktik perdagangan bayi itu diotaki wanita berinisial HD (46).

"Kejahatan itu dilakukan HD bersama rekannya wanita inisial HT (24)," terang Calvijn saat menggelar pres rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis (15/1/2026).

Baca Juga:

Dijelaskannya, dari penggerebekan rumah itu diamankan wanita berinisial BS.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan menangkap HD bersama sopirnya J di sebuah hotel sekitar Padang Bulan.

Ketika itu, BS yang merupakan ibu rumah tangga itu sedang mengandung dan hendak menjual bayinya ke HD. BS dan HD berkenalan melalui akun media sosial yang dioperasikan oleh HT.

Dari pemerintah handphone (HP) milik HD terungkap adanya komunikasi dengan seorang bidan inisial VL (33).

"Diketahui VL hendak menjual bayi seharga Rp 19 juta. Bayi itu sedang berada di kediaman wanita inisial N (34)," ungkap Calvijn.

Siap menyebut, bayi itu didapat dari pasangan suami istri, K (33) dan S (37). Pasutri ini menjualnya ke bidan lainnya inisial M (32) melalui N.

"Kemudian, M memberikannya ke VL," terang Calvijn. Selanjutnya, petugas mengamankan VL, M dan N. Terhadap terduga pelaku sudah dilakukan penahanan.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Bahas Tentang Narkoba dengan PD Muahmmadiyah
Sandi Nugroho : Mengucapkan Selamat Tahun Baru
Kapoldasu Tinjau Gereja Gereja di Kota Medan
Kapolrestabes: Medan Masuk List Merah
Sandi Nugroho : Kita Prioritaskan Aksi Begal, Judi, dan Berantas Narkoba
Kapolrestabes Medan Bantu Pemakaman, Warga Miskin Meninggal Akibat Tumor Ganas
 
Komentar
 
Berita Terbaru