MATATELINGA, Labusel: Kurang dari 24 jam, Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan, berhasil membekuk maling 2 (dua) unit telepon pintar jenis iPhone, saat korbannya tertudur/ beristirahat di mushola SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Lingkungan Labuhan, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotaping.
Berdasarkan laporan polisi di Polsek Kotapinang menyebutkan, korban bernama Surya Ningsih Damanik, 40, sehari-harinya berprofesi sebagai bidan, Minggu (4/1/2026) pagi, bersama keluarganya tertidur / beristirahat karena kelelahan di SPBU Lingkungan Labuhan, Kotapinang, dalam perjalanan hendak pulang ke Pematangsiantar.
Baca Juga:
Sekitar pukul 04.30 WIB, korban dibangunkan penjaga mushalla, karena persiapan hendak shalat subuh. Saat korban terbangun, dia menyadari dua telepon genggam miliknya telah hilang tanpa jejak.
Dua telepon pintarnya, masing-masing merek iPhone 11 dan iPhone 11 Pro Max, diletakkan di samping kepala korban dan anaknya dalam keadaan terisi daya.
Menyadari telah menjadi korban pencurian, Surya Ningsih bersama keluarga langsung melaporkan kejadian tersebut, ke Polsek Kota Pinang sekitar pukul 07.00 WIB.
Mendapat laporan itu, Kapolsek Kotapinang, Kompol RGM. Hutagalung SH, langsung memerintahkan Panit I Opsnal Unit Reskrim, Ipda Mariduk Lumban Tobing SH MH, melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan, mengarah pada seorang pria berinisial SPN aluas Putra, warga Kelurahan Kotapinang.
Tim Reskrim kemudian melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi, tersangka pelaku berada di Dusun Sumberjo, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba.
Sekitar pukul 18.00 WIB sore, di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan pelaku. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku, berjalan kaki menuju SPBU Labuhan dan memanfaatkan situasi saat korban tertidur pulas di dalam musholla.
Pelaku mengambil dua unit tekepone genggam, yang berada di dekat korban. Lalu membawa hasil curian tersebut ke rumahnya.
Satu unit sempan disimpan di rumah, sementara satu unit lainnya dibawa ke Asam Jawa.
Petugas kemudian mengamankan seluruh barang bukti, berupa dua unit telepon pintar bermetk iPhone beserta kotaknya dan membawa pelaku ke Polsek Kota Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Kotapinang, Kompol RGM Hutagalung SH menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang memanfaatkan kelengahan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat, agar tetap waspada meskipun berada di tempat umum atau rumah ibadah, terutama saat beristirahat," ujarnya.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan, guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam tindak kejahatan lainnya.
"Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," tegasnya.
Sementara itu, atas keberhasilan tim unit Reskrim membekuk tersangka pelaku, dan mengembalikan telepon genggamnya, korban Surya Ningsih Damanik, menyampaikan apresiasi dan terima kasih.
"Kami mengapresiasi gerak cepat petugas membekuk dan tersangka dan mengembalikan telepon genggam kami", ucapnya. (yasmir)