"Dalam tradisi organisasi Partai Golkar, setiap keputusan strategis tentu harus memiliki dasar yang kuat dan argumentatif. Sampai hari ini, kami belum memperoleh penjelasan resmi terkait alasan substantif penerbitan SK Plt tersebut," ujar Hendriadi.
Kedua, penerbitan SK Plt dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi, di mana dalam penetapan kebijakan yang bersifat strategis seharusnya didahului melalui rapat pleno atau Rapat Pengurus Harian, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.