Sementara Muhammad Siddiq berharap kepada Pansus Ranperda KTR dan Bapemperda DPRD Medan bisa mengevaluasi soal pasal zona pelarangan berjualan di radius 200 meter.
Sebab, jika nantinya Ranperda KTR ini ditetapkan dan diterapkan menjadi Perda maka akan berdampak kepada para pedagang rokok yang selama ini mengais rezeki dari berjualan rokok.
" Saya berharap agar baik itu Pansus Ranperda KTR dan Bapemperda lebih bijaksana dalam mempertimbangkan masuknya pasal Zona pelarang berjualan rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan maupun taman bermain anak," harapnya.