Selasa, 28 Juli 2026 WIB

Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB

Redaksi - Sabtu, 13 Desember 2025 06:19 WIB
Lapas Kota Pematangsiantar: Herowhin Tumpal Fernando Sinaga Dapat PB
Pembebasan bersyarat.

"Dan juga yang bersangkuta selama masa pembinaan di dalam lapas, yang bersangkutan mengikuti dengan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, sehingga bisa memperoleh remisi dan diusulkan untuk program PB. Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh SK PB," sambungnya.

Davy Bartian juga mengatakan Herowhin Tumpal Fernando Sinaga melalui kuasa hukum telah membayar semua denda ke pihak kejaksaan.

Baca Juga:
"Denda-dendanya dibayarkan oleh pihak kuasa hukum/keluarga ke kejaksaan negeri setempat untuk disetorkan ke kas negara. Dan selama masa PB, yang bersangkutan diawasi dan dibimbing oleh BAPAS (Balai Pemasyarakatan). Kalau mau jelasnya datang saja ke kantor, temui Kasi Binasik Daud Simamora," jelasnya.

Menurut Davy, Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah memenuhi persyaratan secara umum untuk diusulkan pembebasan bersyarat ke sistem database permasyarakayan atau SDP, dan disetujui oleh Ditjenpas.

SK PB Herowhin Tumpal Fernando Sinaga sudah ditandatangani atas nama Menteri IMIPAS oleh Dirjenpas.

"Makanya yang bersangkutan bisa memperoleh PB. Tapi boleh juga minta advis atau penjelasan ke Pak Menteri atau Komisi XIII," tutupnya.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Natal Dinkes Siantar, Wali Kota Wesly Ajak Tenaga Kesehatan Perkuat Persaudaraan
Pemko Pematangsiantar Melalui Kadis Koperasi UMKM Gelar Pasar Murah
Sekda Junaedi Pimpin Konsultasi Publik Penyusunan KRB 2025-2029
Wali Kota Wesly Silalah Bahas Kualitas Layanan Publik Dengan Ombudsman RI
Pasca Bencana Alam, Lapas Sibolga Kembali Buka Layanan Kunjungan Keluarga WB
Sambut Momentum Nataru, Pemko dan Forkopimda Gelar Rapat Kesiapsiagaan
 
Komentar
 
Berita Terbaru