MATATELINGA, Medan :Komisi IV DPRD Medan minta Satpol PP Kota Medan segera bongkar tembok pagar di Jl Menteng Raya Gg Swadaya lingkungan 16, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pendirian tembok dinilai menyalahi dan mengganggu akses umum.
"Itu harus dibongakar, karena sejak 20 tahun lalu sudah merupakan jalan umum. Apalagi yang mendirikan pagar tidak mendapat izin bahkan tidak memiliki dasar kepemilikan," ujar Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kepling, Lurah, Camat setempat dan perwakilan OPD Pemko Medan di gedung DPRD Medan, Senin (24/11/2025).
Baca Juga: