Di tahun 2025, Direktorat Narkoba Polda Sumut menetapkan tiga orang sebagai
buronan, yakni pasangan suami istri (pasutri) Ardinal alias Doni dan Herina Br Manurung pengendali narkoba sekaligus pemilik sekaligus pengelola Tempat Hiburan Malam (THM) Dragon di Jalan H Adam Malik, Medan serta Gompar Selamat alias GS yang berperan sebagai pengendali besar peredaran sabu-sabu melalui jalur laut.
Tak hanya itu, terhadap nama ketiga DPO narkoba tersebut penyidik Dit Reserse Narkoba Polda Sumut yang saat itu dijabat Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak akan segera mengajukan ke Interpol untuk penerbitan Red Notice sebagai upaya pencekalan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
Baca Juga:
Menanggapi itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, berdalih belum ditangkapnya para
buronan narkoba itu karena personel yang ada di lapangan menjalani tugasnya double job.
"Artinya selain mengejar pengungkapan kasus baru, para anggota juga harus mengejar para DPO yang telah ada sehingga pengejaran DPO tidak fokus," katanya, Kamis (13/11/2025).
Namun begitu, dia mengaku tengah mempelajari siapa saja pelaku-pelaku narkoba yang masuk dalam
buronan Polda Sumut.
"Beri saya waktu untuk mempelajari siapa-siapa saja yang menjadi buronan. Saya kan baru saja menjabat di Polda Sumut," akunya.
Baca Juga:
Kata dia, daftar
buronan narkoba itu sudah ada sejak 2004.
Alumni Akabri 1998 itu menerangkan ke depan Dit Reserse Narkoba Polda Sumut akan membentuk tim khusus untuk melakukan pengejaran terhadap para bandar narkoba yang menjadi daftar buronan.
"Kami juga tidak bisa bekerja sendiri untuk menangkap
buronan narkoba itu. Mohon kepada masyarakat agar dapat ikut membantu," terangnya.
Disinggung mengenai apakah penetapan buronan kasus narkoba setelah adanya putusan dari pengadilan, Andy enggan memberikan penjelasan dan terkesan menutup-nutupinya kepada awak media.
Baca Juga:
"Satu-satu dululah rekan-rekan. Besok-besok kita akan jumpa lagi ya," kilahnya.
Baca Juga: