Saat di TKP, personil Polsek Siantar Martoba bersama Tim Inafias menemukan jenajah korban keadaan terlentang tidak memakai baju kemudian dilakukan olah TKP. Tidak berapa lama anak kandung korban berinisial GES (25) warga Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang
siantar datang ke TKP dan meminta jenajah korban dibawa ke ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih.
Lalu Kanit Reskrim IPDA Juhandya Malau SH bersama personil evakuasi jenajah korban ke ruangan jenajah rumah sakit umum milik Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar tersebut. Anak kandung korban, GES menolak untuk dilakukan autopsi terhadap jenajah korban dengan membuat surat pernyataan bermaterai karena korbanmempunyai penyakit batuk dan sesak napas kurang lebih setengah tahun.
Baca Juga:
Dan Terhadap korban tidak ada ditemukan tanda tanda kekerasan maka pihak Polsek Siantar Martoba menyerahkan jenajah korban dibawa keluarga ke rumah duka di Gajah Pokki Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun.
"Jenajah korban sudah diserahkan dibawa keluarganya untuk dikuburkan karena keluarga sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban," Pungkas AKP Martua./Humas P Siantar