MATATELINGA, Tanjungbali:Petugas gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) keagamaan di Kota Tanjungbalai menggelar razia Penyakit Masyarakat (Pekat) di sejumlah tempat hiburan malam (THM) yang berada di wilayah KM 7 kota setempat. Minggu, (9/11/2025) dini hari.
Operasi gabungan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya BNN (Badan Narkotika Nasional), TNI AL, TNI AD, Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, serta didukung oleh Ormas keagamaan yaitu FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama) dan MUI (Majelis Ulama Indonesia). Selain itu, razia juga melibatkan 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan 4 butir ekstasi tak bertuan dan berhasil mengamankan total 43 orang pengunjung yang dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah menjalani tes urine ditempat.
Ke-43 orang itu kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Pemkot Tanjungbalai. Di sana, mereka menjalani asesmen lebih lanjut oleh BNN dan tes HIV dari Dinas Kesehatan setempat.
Kepala Satpol PP Pemkot Tanjungbalai, Pahala Zulfikar, menyatakan bahwa razia ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan.Ia menegaskan operasi ini dilakukan untuk menjawab keresahan masyarakat.
"Razia ini juga dilakukan sebagai upaya menyahuti aspirasi dari masyarakat keagamaan dan masyarakat luas atas dugaan adanya transaksi Narkoba, praktik Seks Komersial, Eksploitasi Anak di bawah Umur, penjualan minuman keras (miras), serta penyakit masyarakat lainnya di tempat hiburan malam," ujar Pahala Zulfikar.
Menurut Pahala, setelah proses asesmen dan tes kesehatan selesai, puluhan individu yang positifnarkoba tersebut diserahkan kepada BNN untuk menjalani proses rehabilitasi.(Riki)