Sabtu, 25 April 2026 WIB

Notaris Dr. Henry Sinaga Terima Surat Perkembangan Dumas Penagihan PBB Kedaluwarsa di Kota Pematangsiantar

Redaksi - Kamis, 30 Oktober 2025 21:17 WIB
Notaris Dr. Henry Sinaga Terima Surat Perkembangan Dumas Penagihan PBB Kedaluwarsa di Kota Pematangsiantar


Hal itu disampaikan Notaris Dr. Henry Sinaga lewat siaran tertulisnya yang diterima media ini, Rabu (29/10/2025).


Dr Henry menyebut pengaduan masyarakat (Dumas) tersebut dilakukan tanggal 9 Desember 2024 yang lalu dengan surat Nomor : 2942/NOT-HS/XII/2024.

Baca Juga:

Penagihan pajak PBB yang kedaluwarsa masih terus berlangsung meski Wali Kota Pematangsiantar telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar No. 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, tanggal 25 Agustus 2025 yang lalu.


"Penagihan PBB kedaluwarsa yang dilakukan oleh Pemko Siantar melanggar ketentuan Pasal 111 ayat 1 Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,"pungkasnya. *

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dugaan Korupsi di Pemkab Simalungun Ditangani, OPD Serahkan Kuasa ke Kejaksaan Negeri
Kenapa Ephorus Disoraki Ribuan Pekerja TPL..?
Bayi Siapa ini, di Temukan Polisi Langsung di Serahkan ke Dinas Sosial
Wujud Nyata Polri Hadir di Tengah Masyarakat: Personel Polsek Dolok Pardamean Gelar Patroli Blue Light Cegah Geng Motor dan Premanisme
Pemko Pematangsiantar Undang Notaris Dr Henry Sinaga Bahas Terkait Tuntutan Pembatalan Kenaikan NJOP 1.000 Persen
Kapolres Simalungun: "Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu" di Peringatan Sumpah Pemuda ke-97
 
Komentar
 
Berita Terbaru