Selasa, 04 November 2025 WIB

Warga Tanggerang dan Malang Jawa Timur Meringkuk Terali Besi Polres Tebingtinggi

Agus Sabono - Kamis, 30 Oktober 2025 08:00 WIB
Warga Tanggerang dan Malang Jawa Timur  Meringkuk Terali Besi Polres Tebingtinggi
Matatelinga
Tersangka

MATATELINGA,Tebingtinggi: MPA alias Faisal (32) yang merupakan warga Tanggerang bersama temannya MZ alias Zulkarnaen (23) warga Malang Jawa Timur harus meringkuk di balik jeruji besi Sel Tahanan Polres Tebingtinggi, setelah keduanya kedapatan membawa narkotika jenis ganja sebanyak 79,82 gram.

Kedua pria ini ditangkap saat tengah beraktivitas mencurigakan dipinggir jalan Emplasmen Pabatu Dusun VI, Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (sergai), pada Senin sore (20/10/2025) kemarin.

Baca Juga:

"Kedua pelaku masing- masing berinisial MPA (32), warga Tangerang, dan MZ (23), warga Malang, Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang temannya di Pematang Siantar,"ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H pada Rabu (29/10/2025).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkotika jenis ganja didaerah tersebut. Menindaklanjutinya, jajaran Satresnarkoba langsung bergerak cepat menuju lokasi.

Tiba di TKP, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan dan tampak gelisah. Petugas kemudian melakukan penindakan dan penggeledahan ditempat kejadian.

"Hasilnya, petugas menemukan satu plastik berisi daun ganja kering dengan berat 79,82 gram, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba,"lanjut Iptu Jimmy Sitorus.

Kedua pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Polres Tebingtinggi guna proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

 
Berita Terbaru