Dibeberkan Candra, Bahkan persoalan itu sudah disomasi kepada
Kades tersebut sebanyak dua kali jadi sebelumnua Klien nya sudah menyerahkan uang itu secara bertahap pertama TS memberi uang itu senilai Rp15 juta kepada
Kades pada tanggal 4 april 2025 selanjutnya kades meminta tambah uang itu senilai Rp40 Juta pada tanggal 12 april 2025.
"Secara bertahap dia menyerahkan uang itu dengan citu, si Kades menjanjikan kepada TS akan diberi keuntungan lebih dari uang yang dia peroleh dari klien kami, bahkan dalam kwitansi kades berjanji mengembalikan uang itu pada tanggal 13 Mei tahun ini, kan sudah lewat waktunya," Benernya.
Baca Juga:
Ia (Candra) berharap, pihak penegak hukum dalam hal ini polres Madina segera memanggil dan memeriksa
Kades yang mereka laporkan terkait dugaan tipu gelap uang seorang mahasiswa kliennya,
"Jadi kami harap pihak polres Madina segera memanggil dan memeriksa di Kades tersebut dan apabila si Kades akan mengembalikan uang itu, ya secepatnya lah karena itu sangat dibutuhkan oleh klien kami untuk biaya kuliahnya dikampus, karena masalah semua ada solusinya," ucapnya.
Ditempat terpisah, Wartawan mencoba menghubungi MI Kades Hutapungkut Julu Kecamatan Kota Nopan Madina meminta tangga terkait dugaan tipu gelap itu, namun hingga berita ini dibuat kadeh tidak memberi jawaban atau penjelasan dari dirinya.
(Magrifatulloh )
Baca Juga: