Sabtu, 11 Juli 2026 WIB

BUMDesma Marsada Gunakan Bibit Tak Berlabel?

Pintor Maruli - Sabtu, 18 Oktober 2025 05:55 WIB
BUMDesma Marsada Gunakan Bibit Tak Berlabel?
Bibit bawang yang tumbuh tidak merata

MATATELINGAToba : Direktur BUMDesma Marsada, Anjuwaty Sitorus mengatakan bahwa bibit bawang merah yang mereka pakai tidak berlebel dan diragukan. Hal ini diucapkannya saat awak media menemuinya di kantor BUMDesma Parmaksian Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Sumatera Utara, Jumat, (17/10/2025).

Anjuwaty menjelaskan kepada awak media bagaimana keadaan bibit bawang merah yang diterimanya tidak berlebel bahkan ada yang masih memiliki daun hijau yang menandakan masih baru panen dan belum bisa dipergunakan menjadi bibit. Atas kejadian tersebut, mereka bahkan sudah sering mempertanyakannya ke konsultan pertanian, Agus Gurning yang mengetahui asal sumber bibit.

Agus Gurning mengatakan bahwa bisa menggunakan bibit swasembada seperti contohnya bibit jahe. Agus beralasan karena Belum ada yang bersertifikat dan bisa menggunakan yang lokal seperti desa Parik Bundes Mandiri.

Baca Juga:
"Contohnya lagi BUMDesma ke penanaman bawang kedua, ke 3 ,bisa menggunakan bibit dari hasil tanam sendiri pak, asal dormansinya bagus maximal 3 Minggu pertumbuhan. Kalau lewat 3 Minggu tidak tumbuh berarti bukan golongan bibit pak," ucapnya melalui pesan singkat.

BUMDesma Marsada mengelola dana 1.6 milyar untuk lahan 2.5 ha dan dibutuhkan bibit bawang merah sebanyak 4.5 ton. Penanaman pertama sudah selesai sebanyak 1.2 ha dan sisanya akan terus dilanjutkan tanpa konsultan pertanian Agus Gurning.

"BUMDesma Marsada masih awam untuk menanam bawang merah dan kami sudah beritahukan ke Agus Gurning. Menurut saya, seharusnya konsultan pertanian hadir setiap hari lebih sering membina para pekerja untuk melakukan penanaman bawang," ungkap Anjuwaty Sitorus.

Baca Juga:
Menurutnya, mereka dan pekerja sudah kerja keras sesuai petunjuk konsultan pertanian Agus Gurning, namun keberhasilan bawang merah sangat dikuatirkan bisa gagal, karena bibit masih muda dan pertumbuhan tidak merata seperti seharusnya.

"Kalau yang saya tau, itu nempel di karungnya. Mana lebelnya? Karena di lebelnya ada tertulis tanam kapan. Itu yang saya tanyakan pada Agus tapi dia hanya jawab ada tapi sampai sekarang tak pernah tunjukkan labelnya," kata Anjuwaty Sitorus.

Anjuwaty menjelaskan proses awal penerimaan bibit bawang merah yang tiga kali datang dari Brebes. Namun mereka mempertanyakan keasliannya karena tidak ada labelnya seperti biasa. Agus Gurning mengatakan bahwa bibit ada Labelnya namun tak pernah ditunjukkan. Menurut kebiasaan, setiap lebel tercantum di karung bawang dan memiliki data penanaman dan lainnya.

Atas kejadian ini, direktur sudah memberitahukan ke semua pengawas yang merupakan para kepala desa, dan mereka mempertanyakan label tersebut. Pengawas dan direktur BUMDesma sudah terjalin komunikasi yang baik demi terciptanya ketahanan pangan di seluruh Indonesia termasuk di Kecamatan Parmaksian.

Baca Juga:
Anjuwaty Sitorus juga menjelaskan bahwa bibit bawang batu ijo asal Brebes yang dikatakan Agus Gurning masih punya daun warna hijau dan segar. Ini semakin menambah kecurigaan warga.

"Dia bilang itu sudah bagus, ya kita terima. Bahkan pupuk dan vitamin kita beli dari dia karena dia juga punya kios pupuk," terang Anjuwaty Sitorus.


Namun masyarakat mempertanyakan label bibit bawang merah varietas batu ijo asal Brebes. Akankah bibit bawang yang mereka tanam akan menghasilkan bawang yang bagus atau malah bibit akan mati karena tak cukup umur untuk ditanam. Bagaimana jika terjadi kerugian BUMDesma Marsada dan siapakah yang menanggung beban dan mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut walaupun semua pengurus mempunyai penghasilan tetap yang lumayan.

Saat ini banyak orang abai terkait penggunaan benih bermutu dan penyebaran bahan tanam ilegal masih marak terjadi. Padahal, hak masyarakat mendapatkan benih bermutu dilindungi oleh Undang-undang. Sementara oknum penyedia bahan tanam tidak bermutu beresiko mendapatkan sanksi pidana.

Baca Juga:
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan disebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp 3 Milyar.

Sementara itu setiap orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam benih tanaman yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Juga mendapatkan pidana denda paling banyak Rp 1 Milyar.

"Kami tidak mau BUMDesma Marsada disalahkan. Kami sudah memberitahukan kepada semua pengawas dan mereka memuji kami karena kami bekerja sangat serius," kata Anjuwaty Sitorus mengakhiri.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Gubernur Bobby Nasution Dorong Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha,Targetkan Pertumbuhan Ekonomi Sumut Capai 7,2%
Reses di Karang Anyar Deli Serdang, Sutarto Serahkan Bantuan Bibit Jagung ke Petani
30 Ton Bawang Akan Dihasilkan BUMDesma Alanibasana
Wabup Humbahas Junita Rebeka Marbun Galakkan Penanaman Bawang Putih
Rutan Tarutung Bersama Pemerintah Daerah Kab. Tapanuli Utara Tanam 500 Bibit Pohon Kelapa
Ketua PWI Sumut Harapkan Jaring Bibit Atlet Porwanas
 
Komentar
 
Berita Terbaru