BUMDesma Marsada mengelola dana 1.6 milyar untuk lahan 2.5 ha dan dibutuhkan bibit
bawang merah sebanyak 4.5 ton. Penanaman pertama sudah selesai sebanyak 1.2 ha dan sisanya akan terus dilanjutkan tanpa konsultan pertanian Agus Gurning.
"BUMDesma Marsada masih awam untuk menanam bawang merah dan kami sudah beritahukan ke Agus Gurning. Menurut saya, seharusnya konsultan pertanian hadir setiap hari lebih sering membina para pekerja untuk melakukan penanaman bawang," ungkap Anjuwaty Sitorus.
Baca Juga:
Menurutnya, mereka dan pekerja sudah kerja keras sesuai petunjuk konsultan pertanian Agus Gurning, namun keberhasilan
bawang merah sangat dikuatirkan bisa gagal, karena bibit masih muda dan per
tumbuhan tidak merata seperti seharusnya.
"Kalau yang saya tau, itu nempel di karungnya. Mana lebelnya? Karena di lebelnya ada tertulis tanam kapan. Itu yang saya tanyakan pada Agus tapi dia hanya jawab ada tapi sampai sekarang tak pernah tunjukkan labelnya," kata Anjuwaty Sitorus.
Anjuwaty menjelaskan proses awal penerimaan bibit
bawang merah yang tiga kali datang dari Brebes. Namun mereka mempertanyakan keasliannya karena tidak ada labelnya seperti biasa. Agus Gurning mengatakan bahwa bibit ada Labelnya namun tak pernah ditunjukkan. Menurut kebiasaan, setiap lebel tercantum di karung
bawang dan memiliki data penanaman dan lainnya.
Atas kejadian ini, direktur sudah memberitahukan ke semua pengawas yang merupakan para kepala desa, dan mereka mempertanyakan label tersebut. Pengawas dan direktur BUMDesma sudah terjalin komunikasi yang baik demi terciptanya ketahanan pangan di seluruh Indonesia termasuk di Kecamatan Parmaksian.
Baca Juga:
Anjuwaty Sitorus juga menjelaskan bahwa bibit
bawang batu ijo asal Brebes yang dikatakan Agus Gurning masih punya daun warna hijau dan segar. Ini semakin menambah kecurigaan warga.
"Dia bilang itu sudah bagus, ya kita terima. Bahkan pupuk dan vitamin kita beli dari dia karena dia juga punya kios pupuk," terang Anjuwaty Sitorus.
Namun masyarakat mempertanyakan label bibit
bawang merah varietas batu ijo asal Brebes. Akankah bibit
bawang yang mereka tanam akan menghasilkan
bawang yang bagus atau malah bibit akan mati karena tak cukup umur untuk ditanam. Bagaimana jika terjadi kerugian BUMDesma Marsada dan siapakah yang menanggung beban dan mempertanggungjawabkan kegiatan tersebut walaupun semua pengurus mempunyai penghasilan tetap yang lumayan.
Saat ini banyak orang abai terkait penggunaan benih bermutu dan penyebaran bahan tanam ilegal masih marak terjadi. Padahal, hak masyarakat mendapatkan benih bermutu dilindungi oleh Undang-undang. Sementara oknum penyedia bahan tanam tidak bermutu beresiko mendapatkan sanksi pidana.
Baca Juga:
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Berkelanjutan disebutkan bahwa setiap orang yang mengedarkan benih unggul yang tidak sesuai dengan standar mutu, tidak bersertifikat dan/atau tidak berlabel berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Serta pidana denda paling banyak Rp 3 Milyar.
Sementara itu setiap orang yang mengadakan, mengedarkan, dan/atau menanam benih tanaman yang merugikan masyarakat, budi daya Pertanian, sumber daya alam lainnya, dan/atau lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Juga mendapatkan pidana denda paling banyak Rp 1 Milyar.
"Kami tidak mau BUMDesma Marsada disalahkan. Kami sudah memberitahukan kepada semua pengawas dan mereka memuji kami karena kami bekerja sangat serius," kata Anjuwaty Sitorus mengakhiri.
Baca Juga: