Senin, 02 November 2026 WIB

Hngga September Sebanyak 578.947 Dokumen Adminduk Terlayani, Disdukcapil Medan Utamakan Pelayanan Prima Wujudkan Visi Misi Rico-Zaki

Putra - Rabu, 15 Oktober 2025 11:31 WIB
Hngga September Sebanyak 578.947 Dokumen Adminduk Terlayani, Disdukcapil Medan Utamakan Pelayanan Prima Wujudkan Visi Misi Rico-Zaki
Pengurusan adminduk capil.

Selain itu, Lanjut Baginda, Pihaknya juga melakukan penambahan jam pelayanan di kantor Disdukcapil. Dimana jam pelayanan di hari kerja dari pukul 08:00 Wib sampai pukul 20:00 Wib. Sedangkan di hari Sabtu pelayanan dimulai dari pukul 09:00 Wib sampai pukul 14:00 Wib. Ini dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus Adminduk.

"Kami tetap berupaya memberikan pelayanan prima melalui berbagai layanan, baik itu layanan tetap muka termasuk pelayanan keliling dan layanan daring (online) melalui Sibisa. . Pelayanan ini mencakup pengurusan Adminduk seperti Identitas Kependudukan Digital (IKD), KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta kelahiran, Akte Kematian dan dokumen lainnya yang semuanya diurus tanpa biaya alias gratis", ujar Baginda.

Baca Juga:

Ditambahkan Baginda, selain pelayanan keliling, Disdukcapil juga hadir melayani pada kegiatan yang dihadiri masyarakat, seperti kegiatan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Sapa Warga dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Roadshow. Pada kegiatan seperti ini masyarakat mengurus Adminduk terlihat cukup antusias.

"Pada pelayanan keliling pengurusan Adminduk diupayakan selesai dalam 1 hari. Untuk informasi pelayanan keliling masyarakat dapat melihat sosial media Instagram Disdukcapil", ucap Baginda.

Dijelaskan Kadisdukcapil, dengan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Medan, di tahun 2025 dari bulan Januari sampai bulan September, pihaknya telah melayani sebanyak 578.947 dokumen Adminduk dari 17 dokumen pelayanan.

"Penerbitan dokumen pelayanan yang paling banyak adalah KTP elektronik, sampai September tercatat sebanyak 141.378 dokumen yang terlayani. Kemudian dokumen Kartu Keluarga (KK) sebanyak 114.480 dokumen. Selain itu penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 57.412 dokumen", ungkap Baginda P Siregar.

Baca Juga:

Selanjutnya Baginda menyampaikan untuk Akta Kelahiran Disdukcapil Medan telah melayani sebanyak 43.552 dokumen dan Akta Kematian sebanyak 14.054 dokumen. Sedangkan Akta Perkawinan tercatat sebanyak 4.850 dokumen dan Akta Perceraian terlayani dan dicetak.

"Perekaman e-KTP sampai dengan September 2025 sebanyak 34.141 dokumen terlayani. Untuk kepengurusan Adminduk pindah sebanyak 57.198 dokumen dan 50.381 dokumen pelayanan penduduk pindah sudah terlayani. Disamping itu ada juga pelayanan Adminduk lainnya yang dokumennya telah selesai atau sudah terbit ", Sebut Baginda P Siregar.


Kadisdukcapil pun mengimbau masyarakat untuk mengurus dokumen sendiri dan menghindari penggunaan calo. Selain itu jika memungkinkan, manfaatkan layanan online untuk efisiensi waktu dan manfaatkan penambahan jam layanan baik di hari kerja maupun di akhir pekan.

 
Berita Terbaru